Tutup
Regional

Polsek Banawa Amankan Ratusan Liter Cap Tikus

701
×

Polsek Banawa Amankan Ratusan Liter Cap Tikus

Sebarkan artikel ini
Nampak tersangka beserta barang bukti ratusan liter Cap Tikus yang diamankan Polsek Banawa, Rabu (30/9/2020). (Foto: Istimewa)

DONGGALA, Kabar Selebes – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Banawa menyita ratusan liter minuman keras (Miras) tradisional atau sering disebut Cap Tikus tanpa izin.

Saat diamankan ratusan liter Miras itu dikemas dalam botol mineral ukuran 600 Ml dan jerigen ukuran besar.

“Ratusan liter ini berhasil disita dari hasil razia di beberapa rumah warga di Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala sekitar pukul 08.00 WITA pagi,” ungkap Kapolsek Banawa Inspektur Satu (Iptu) Tirtayasa Effendi kepada media ini, Rabu (30/9/2020).

Tirtayasa menuturkan, penangkapan pada Selasa (29/9/2020) sekitar pukul 22.00 WITA itu bermula ketika terjadi perkelahian antara warga berinisial RS (42 th) dan IS (52 th) yang tidak lain merupakan Ketua RT. 01/ RW.02 di Kelurahan Ganti.

Guna mengantisipasi perkelahian lebih lanjut Polsek Banawa langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) .

Dikatakan Kapolsek saat melakukan pemeriksaan di sekitaran TKP, personel berhasil mengamankan miras jenis cap tikus di beberapa rumah warga.

Ratusan liter Miras antara lain diamankan pada masing-masing kediaman milik 3  orang ibu rumah tangga yaitu berinisial VR (40 th) ditemukan 1 jerigen besar isi 35 liter Cap Tikus dan 3 jerigen kecil isi 5 liter.

Selanjutnya di tempat FT (40 th) diamankan 1 botol kecil Cap Tikus ukuran 600 ml, serta di tempat ZN (38 th) diamankan 1 jerigen besar isi 35 liter.

Selain itu pihak Polsek Banawa juga turut mengamankan Miras sebanyak 7 botol ukuran 1,5 liter dan 5 botol ukuran 600 di sebuah rumah milik pria berinsial AH (58 th), serta mengamankan 10 botol kecil cap tikus ukuran 600 ml dan 1 jerigen besar ukuran 35 liter di tempat KD (44 th).

“Setelah dilakukan razia, ternyata sebagian besar miras yang diamankan dalam keadaan kosong. Namun telah diketahui informasi, penjual tersebut menerima miras jenis Cap Tikus dari seorang laki- laki  berinisial YS dan SS asal desa Mbuwu, Kecamatan Banawa Selatan,” ujar Kapolsek.

Kini 5 warga tersebut telah diamankan Polsek Banawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (maf/ap/fma)

Laporan : Mohammad Arief

Silakan komentar Anda Disini….