MOROWALI, Kabar Selebes – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Morowali mulai melaksanakan operasi yustisi dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Seperti diketahui bahwa Morowali termasuk salah satu daerah yang masuk dalam zona merah selain Palu dan Donggala.
Olehnya, digelar apel operasi yustisi yang dipimpin langsung Bupati Morowali, Taslim, di halaman Kantor Bupati Morowali pada Kamis (24/9/2020), dimulai sekitar pukul 08.30 wita.
Pelaksanaan apel dihadiri Kapolres Morowali AKBP Bayu Indra Wiguno, dan diikuti sejumlah personil Kodim 1311, Polres, Sat Pol PP, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan wilayah setempat.
Taslim mengatakan bahwa, terbitnya Surat Edaran Nomor: 188.5/0971/DKPP-KBD/IX/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19, ditetapkan di Bungku pada Kamis (24/9/2020), maka operasi Yustisi resmi dimulai.
Usai pelaksanaan apel dilanjutkan dengan simulasi dan pelepasan secara simbolis terhadap personil atau petugas pelaksana operasi yustisi oleh Wakil Bupati Morowali, Najamudin, bersama unsur Forkopimda.
Pantauan KabarSelebes.id di lapangan, para petugas mulai melakukan operasi yustisi di sejumlah tempat dan jalan umum.
Operasi yustisi akan dilaksanakan setiap hari itu setiap pengendara roda dua dan empat serta lainnya diimbau wajib memakai masker dan menjaga jarak. (ahl/ap/fma)
Laporan: Ahyar Lani