DONGGALA, Kabar Selebes – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Balaesang, bersama unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Balaesang, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan dalam rangka pendisplinan masyarakat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Operasi yustisi ini dilaksanakan beberapa titik, diantaranya di Jalan Trans Palu-Sabang Desa Tambu, pasar Tambu dan jalan Trans Palu Sabang Desa Labean Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Kamis (24/9/2020).
Kapolsek Balaesang Inspektur Dua (Ipda) Makmur Johan mengatakan, dilaksanakannya operasi yustisi protokol Covid-19 untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan terutama penggunaan masker saat beraktivitas diluar rumah.
“Dari hasil operasi yustisi yang kedua ini, petugas memberikan teguran lisan kepada 70 warga pengendara baik roda dua maupun roda empat yang melintas tidak menggunakan masker, serta membagikan masker sebanyak 50 picis,” sebutnya.
Muspika yang hadir dan turun langsung dilapangan pada operasi kali ini ialah pelaksana sementara Camat Balaesang Abd. Manan, Kepala Desa Tambu Andi Liu Pandake, dua personil Koramil 1306-14 Balaesang, 12 personil Polsek dan dua personil Trantib Kecamatan setempat.
Makmur menyatakan operasi yustisi yang dilaksanakan merupakan implementasi dari Inpres no 6 tahun 2020, Pergub Sulawesi Tengah no. 32 Tahun 2020 dalam rangka pendisplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam memutus penyebaran Covid-19.
“Kegiatan operasi yustisi ini akan terus kami diintensifkan agar masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pada kehidupan sehari harinya,” pungkasnya (maf/ap/fma)
Laporan : Mohammad Arief