Tutup
Regional

Polsek Sirenja Intensifkan Operasi Yustisi Penggunaan Masker, Puluhan Warga Disanksi Sosial

×

Polsek Sirenja Intensifkan Operasi Yustisi Penggunaan Masker, Puluhan Warga Disanksi Sosial

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Sirenja, Ipda Hendra bersama anggotanya memberikan masker kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker. (Foto : Istimewa)

DONGGALA, Kabar Selebes – Kepolisian Sektor (Polsek) Sirenja, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulteng bersama unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) kembali melaksanakan operasi yustisi pendisiplinan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Dalam operasi yustisi tersebut, puluhan warga yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial berupa hukuman pus up.

Advertising

Kapolsek Sirenja, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Hendra kepada KabarSelebes.id, Rabu (23/9/2020) menyebutkan, hasil yang dicapai dalam operasi yustisia tersebut memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker sebanyak 25 orang.

Selain itu, memberikan masker kepada 25 orang mayarakat dan sanksi hukuman push up kepada 10 orang warga.

“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya Muspika Kecamatan Sirenja untuk menekan penyebaran Covid-19 serta mendisiplinkan masyarakat untuk tetap mamatuhi protokol kesehatan selama melaksnakan aktivitas sehari-hari,” ujarnya.

Dua orang warga di Kecamatan Sirenja yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial berupa push up. (Foto : Istimewa)

Ia menyatakan, operasi yustisi di Kecamatan Sirenja itu, akan terus diintensifkan hingga masyarakat benar-benar sadar akan pentingnya menggunakan masker.

Apalagi, saat ini kasus virus Covid-19 yang terkonfirmasi semakin banyak wilayah Donggala.

Sehingga, untuk menekan penyebaran virus Covid19, bagi pelanggar protokol kesehatan atau tidak menggunakan masker wajib diberi sanksi dengan tindakan sosial.

“Suka tidak suka, mau tidak mau masyarakat yang tidak menggunakan masker wajib diberi sanksi sosial,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, untuk mencegah penyebaran Vovid-19 dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor : MAK/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020 yaitu tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020,yang diteruskan kepada seluruh Polda beserta jajarannya.

Diketahui, Kabupaten Donggala merupakan salah satu wilayah yang masuk dalam zona merah penyebaran Covid 19, selain Morowali dan Kota Palu.

Berdasarkan update data Covid-19 Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng hingga Rabu (23/9/2020) pukul 12.00 Wita, tercatat secara kumulatif Sulteng yang positif sebanyak 344 warga, sembuh 240, dan meninggal dunia 14 orang serta menunggu hasil Laboratorium sebanyak 198 sampel. (maf/rlm/fma)

Laporan : Mohammad Arief

Silakan komentar Anda Disini….