PARIMO, Kabar Selebes – Dugaan kasus penyimpangan pengelolaan aset di 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulteng yang sebelumnya menyeret mantan kadisnya berinisial HL ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kini, giliran Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Parimo berinisial SS yang ditetapkan Kejari sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyimpangan pengelolaan aset tersebut, Rabu (23/9/2020).
Kepala Kejari Kabupaten Parimo, Muhammat Fahrorozi, saat menggelar ekspose kasus kepada sejumlah awak media mengatakan, penyidikan yang dilakukan pihaknya telah menetapkan SS, yang juga sebagai Ketua Koperasi Tasibuke Katuvu.
Menurutnya, penetapan SS sebagai tersangka itu, karena yang bersangkutan sebagai pihak lain, yang dipandang layak mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya.
“SS ini sebagai Ketua Koperasi Tasibuke Katuvu yang namanya ikut terseret dalam dugaan kasus, yang mengakibatkan kerugian aset di DKP Parimo senilai Rp 2,1 Miliar,” bebernya.
Ia menegaskan, penanganan perkara yang berlangsung adalah murni dari pengungkapan fakta-fakta hukum tanpa ada atensi atau pesanan dari pihak luar Kejaksaan.
Selain itu, ia juga membeberkan, saat ini terdapat klaim kelompok-kelompok tertentu yang merasa turut andil dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami tegaskan, perkara ini tidak ada hubungannya dengan konstalasi politik,” tegas Fahrorozi.
Ia menambahkan, sejauh ini, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap HL dan SS, karena penyidik masih perlu melakukan kajian hukum.
“Sebab, penyidik masih akan melakukan pemanggilan saksi-saksi, ditambah lagi kondisi pandemi Covid-19 yang belum membaik,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Parimo Nomor Print 907/P.2.16/Fd.1/07/2020 tertanggal 27 Juli 2020, sebagaimana diketahui perkara tersebut telah ditingkatkan ketahap penyidikan.
Dalam penyidikan tersebut, telah ditemukan bukti yang cukup dan terjadi perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan, yang dilakukan HL.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi, dan telah menyita benda-benda serta dokumen lainnya berupa kapal dan pabrik es.
Menurut pihak Kejari, dalam pengelolaan aset tersebut, terjadi kerjasama antara DKP Parimo dengan Koperasi Tasibuke Katuvu.
Namun, pihak Kejari menyampaikan, bahwa hal tersebut akan disampaikan pada tahap berikutnya, karena prosesnya masih panjang.
Tidak hanya itu, dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh tim Kejari Parimo, dikantongi kerugian negara senilai Rp 2,1 Miliar lebih atas dugaan penyalahgunaan kewenangan aset di DKP.
Maka, yang bersangkutan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (rlm/fma)
Laporan : Roy L. Mardani