Tutup
Regional

BPOM Palu Temukan Obat-obatan dan Kosmetik Tanpa Izin Edar

×

BPOM Palu Temukan Obat-obatan dan Kosmetik Tanpa Izin Edar

Sebarkan artikel ini
Sejumlah barang bukti obat tradisonal dan kosmetik tanpa izin edar yang berhasil disita oleh BPOM Palu, Rabu(23/9/2020). (Mohammad Arief/KabarSelebes.id)

PALU, Kabar Selebes – Balai Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM) kota Palu menemukan puluhan obat-obatan dan kosmetik tanpa izin siap edar di wilayah Kabupaten Sigi dan Banggai.

Penemuan itu merupakan hasil operasi penindakan Balai POM bersama pihak Kordinasi dan Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS) Polda Sulteng sejak bulan September 2020.

Advertising

Dari hasil operasi, ditemukan puluhan jenis kosmetik, obat obatan daftar G, obat tradisional berbentuk padat, bubuk maupun cair, yang dikemas tanpa izin edar.

Kepala BPOM Palu, Fauzi Ferdiansyah Rabu (23/9/2020) menyebutkan, pengungkapan kali ini dilakukan pada tiga tempat berbeda di dua Kabupaten wilayah Sulteng.

Pihaknya menyebut penemuan itu salah satunya terjadi pada rumah seorang warga di desa Bahagia, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi. 

Pada rumah itu, ditemukan barang bukti berupa obat-obatan keras daftar G sebanyak 115 item, obat tradisional 1.135 picis dan kosmetik siap edar dengan jumlah nominal jika di rupiahkan sebesar Rp. 39,7 Juta.

Selanjutnya kata dia, BPOM mendapati produk ilegal itu pada salah satu distributor kosmetik di Jalan poros Palu-Kulawi, desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.

Adapun Barang bukti kosmetik tanpa memiliki izin edar yang didapati yakni berupa 31 item berbagai merek yang sudah dikemas terbagi 11.178 picis dengan nilai 42.5 Juta rupiah.

Kepala BPOM Palu, Fauzi Ferdiansyah, menunjukan beberapa barang bukti kemasan obat tradisional tanpa izin edar di kantor BPOM Palu, Jalan. Undata, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Rabu (23/9/2020). (Foto: Mohammad Arief/KabarSelebes.id)

Selain itu, BPOM juga mengamankan barang bukti pada distributor obat tradisional Jalan Samratulangi wilayah Kabupaten Luwuk Banggai, berupa 11 jenis obat dengan jumlah 289 picis, dengan nilai nominal sebesar 20.6 juta rupiah.

“Dari hasil pemeriksaan di tiga tempat berbeda ini, para penyedia barangnya telah melanggar pasal 197 dan pasal 198 Undang undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ” terang Fauzi.

Menurut Fauzi, pengungkapan ini merupakan upaya BPOM untuk terus berkomitmen melindungi warga Sulteng dari peredaran obat, kosmetik dan makanan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat umum.

Olehnya, pihak BPOM kata dia akan terus berupaya memutus sistem distribusi obat ilegal melalui media internet. Upaya itu dilakukan berupa deteksi infrastruktur internet, sistem pembayaran elektronik dan tata cara pengiriman barang atau produk-produk yang dijual online.

“Terhadap temuan tersebut pihak kami akan melakukan proses tahapan selanjutnya, termasuk melakukan pemeriksaan saksi dan melengkapi berkas yang dibutuhkan untuk beberpa orang tersangka,” ujarnya.

Sementara untuk para pedagang dan pengusaha yang melakukan produksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memiliki izin edar, dihimbau untuk menaati peraturan yang berlaku.

Tak lupa BPOM mengharapkan kepada Masyarakat agar lebih proaktif dalam memilih obat tradisional, makanan, suplemen kesehatan dan kosmetik yang dibeli langsung, utamanya pembelian secara online.

“Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi prodak dalam labelnya, pastikan izin edar BPOM, serta tidak melebihi masa kadaluarsa,” imbau Fauzi.  (maf/ap/fma)

Laporan : Mohammad Arief

Silakan komentar Anda Disini….