Tutup
Regional

Sembilan Kali Jadi Napi, Pria Asal Luwuk Ini Dibekuk Tim Jatanras Polres Banggai

683
×

Sembilan Kali Jadi Napi, Pria Asal Luwuk Ini Dibekuk Tim Jatanras Polres Banggai

Sebarkan artikel ini
NL alias O beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Banggai. (Foto : Istimewa)

BANGGAI, Kabar Selebes – Meskipun sembilan kali menjadi napi, seorang pria berinisial NL alias O (39) warga Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng kembali dibekuk Tim Jatanras Polres Banggai pada Selasa (15/9/2020).

NL alias O dibekuk Tim Jatanras Polres Banggai di jalan trans sulawesi Kecamatan Kintom sekitar pukul 13.00 Wita.

“NL alias O ini mantan residivis. Dia sembilan kali keluar masuk Lapas Kelas II B Luwuk,” ujar Kasat Reskrim Polres Banggai, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Pino Ary, SH, SIK, MH kepada KabarSelebes.id, Rabu (16/9/2020).

Pino mengatakan, NL alias O ditangkap lantaran diduga melakukan pencurian 18 unit televisi disalah satu hotel di jalan RE. Marthadinata, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.

“NL alias O ini sudah yang ke 10 kalinya ditangkap dengan kasus, yang sama,” katanya.

Pino menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan korban dengan Laporan Polisi LP/330/VII/2020/Res.Banggai tertanggal 20 Juli 2020, yang kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Jatanras dengan melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi dari warga kata dia, saat itu ada seseorang yang mencurigakan keluar dari salah satu hotel di Kelurahan Karaton dengan membawa televisi.

Setelah itu, Tim Jatanras langsung melakukan pengembangan, sehingga diketahui NL alias O yang merupakan seorang residivis dan sudah sering keluar masuk Lapas sebagai terduga kasus pencurian.

Kemudian, setelah mengetahui keberadaannya, sekitar pukul 13.00 Wita, Tim Jatanras berhasil menangkap NL alias O saat mengemudikan mobil taksi miliknya di jalan trans sulawesi, Kecamatan Kintom.

Dari hasil introgasi kata dia, NL alias O mengaku sudah melakukan pencurian belasan unit televisi di hotel tersebut dan menjualnya dengan harga kisaran Rp800 ribu-Rp1,2 Juta.

“Kemudian Tim Jatanras melakukan pencarian dan berhasil mengamankan barang bukti tersebut disejumlah tempat di Kota Luwuk,” bebernya.

Ia menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, tiga unit televisi ukuran 32 inch, empat unit televisi ukuran 22 inch, dua unit televisi ukuran 42 inch, dan dua unit televisi ukuran 21 inch berbagai merek.

Selain itu, Tim Jatanras juga menyita barang bukti berupa satu sebuah tang serta satu unit mobil mitshubisi dengan nomor Polisi DN 1594 CC yang digunakan NL alias O mengangkut barang hasil curian.

“NL alias O sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (ey/rlm/fma)

Laporan : Emay

Silakan komentar Anda Disini….