PALU, Kabar Selebes – Selama tahun 2020, intensitas kejadian bencana banjir di Sulawesi Tengah (Sulteng) cukup tinggi.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam kurun waktu 7 bulan terakhir mencatat sebanyak 18 kali terjadi bencana banjir di Sulteng, dari Januari sampai Juli 2020.
Menurut Wahana lingkungan Hidup (Walhi) Sulteng, bencana banjir yang mengepung beberapa wilayah setempat dalam beberapa bulan terakhir, mayoritas merupakan bencana ekologis yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan.
Haris selaku Direktur eksekutif Walhi Sulteng menyebutkan, penyebab dari kerusakan salah satunya diakibatkan oleh maraknya penetrasi pertambangan dan perkebunan di Sulawesi Tengah.
“Perubahan lanskap kawasan hutan ini berimplikasi terhadap fungsi hutan sebagai wilayah penyangga,” terangnya kepada media ini Rabu (16/9/2020).
Selain itu Haris menyebutkan, praktek pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan dan kawasan konservasi juga menjadi salah satu penyebab bencana banjir.
“Bencana banjir bukanlah terjadi karena faktor alam semata, melainkan ini terjadi karena kerusakan lingkungan akibat banyaknya izin pertambangan dan perkebunan berskala besar serta praktek illegal logging yang membabat habis hutan di wilayah hulu,” jelasnya.
-Desak Pemerintah Evaluasi Izin Industri
Dengan melihat kondisi demikian, Walhi Sulteng mendesak baik kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, untuk melakukan pemulihan lingkungan dan kawasan hutan dengan mengevaluasi kembali seluruh perizinan industri ekstraktif yang selama ini menyebabkan kerusakan lingkungan.
Terlebih kata Haris, fakta telah menunjukan banjir berulang yang terjadi di Wilayah Morowali diakibatkan penambangan nikel yang dilakukan secara serampangan.
Tak hanya itu, industri ekstraktif ini kata dia dikelola dengan corak kapitalistik yang mensyaratkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup yang massif, karena sifatnya yang destruktif.
Hal ini menurutnya dibuktikan dengan tidak adanya pelibatan publik luas dalam perencanaan Industri ekstraktif, sehingga mengakibatkan control terhadap produksi pertambangan maupun perkebunan sawit sangat lemah.
“Ini saatnya, pemerintah melibatkan publik secara luas dalam menangani kerusakan lingkungan melihat jauh lebih dalam pada sistem produksi industri pertambangan seperti nikel, emas, sawit, dan industri lainnya,” kata Haris.
Demikian penindakan tegas kata dia harus dilakukan, apalagi problem utama sistem ini berfokus pada pengerukan sumber daya alam untuk kekayaan orang-orang tertentu dan berdampak pada lingkungan serta merugikan rakyat luas.
“Jika kita ingin ada perubahan besar terhadap situasi bencana yang terus terjadi ini, maka sudah saatnya kita mendesak negara untuk menghentikan sistem produksi yang merusak ini, sistem yang bertujuaan hanya menguntungkan sebagian kecil orang, sistem yang tidak berpihak pada lingkungan hidup, kita harus melakukan desakan bersama-sama untuk bumi yang lebih baik,” pungkas Haris. (*/ap/fma)
Laporan: Adi Pranata.