Donggala, Kabar Selebes – Kepolisian Resort Kabupaten Donggala melalui Polsek Sirenja, tengah meningkatkan pelaksanaan Operasi Justisia pendisiplinan dan penertiban Protokol Kesehatan perangi virus corona (Covid-19) kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker bersama unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Sirenja.
Operasi justisia pendisiplinan dan penertiban kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sirenja Ipda. Hendra SH, dengan sasaran tempat keramaian dan dalam bentuk himbauan ke masyarakat secara umum.
Hendra saat dikonfirmasi Kabarselebes.id menyatakan, dari hasil penertiban yang lebih ditingkatkan sejak tanggal 15 september 2020, sebanyak 3 warga diberikan sanksi fisik berupa tindakan push up.
“Selain itu, dalam bentuk teguran kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan jumlah teguran sebanyak 15 orang,” katanya via Whatsapp, Rabu (16/9/2020).
Kata Hendra, dalam kegiatan pendisiplinan dan penertiban Protokol Kesehatan perangi virus corona (Covid-19), akan terus dilakukan dengan melihat kondisi situasi masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.
Selain itu, pendisiplinan dan penertiban Protokol Kesehatan perangi virus corona (Covid-19) di wilayah Kecamatan Sirenja tersebut, juga dilaksanakan himbauan kepada masyarakat terkait tata cara pencegahan penularan covid 19 yaitu dengan 3 M ( memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak ).
Sementara Muspika yang turut dilibatkan yakni, 2 personil Babinsa Koramil 1306-13 Sirenja, 1 personil perwakilan Kecamatan Sirenja, 2 personil perwakilan Puskesmas Tompe dan 1 personil Linmas.
“Dengan semakin merebaknya Virus Corona, maka diperlukan untuk pendisiplinan kepada masyarakat yang tidak menggunakan Masker. Ini merupakan salah satu upaya dari Polsek Sirenja bersama unsur Muspika untuk menekan penyebaran Virus Corona(Covid 19) di wilayah Kecamatan Sirenja,” pungkas Hendra. (maf/ap/fma)
Laporan : Mohammad Arief