PALU, Kabar Selebes – Kepolisian Sektor Palu Utara berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku pemilik narkoba dan membawa senjata tajam (Sajam) saat melakukan Kegiatan Rutin Yang Dilaksanakan (KRYD), Sabtu (12/9/2020),
Berdasarkan penjelasan Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal saat dikonfirmasi Minggu malam (13/9/2020), dua pelaku yang diamankan memiliki Narkoba jenis sabu merupakan warga asal Donggala.
Pelaku itu kata dia masing-masing berinisial AA (16 tahun) warga Kecamatan Sindue, dan MF (24 tahun ) warga Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala.
Sedangkan pemilik senjata tajam kata Kapolres didapat dari tersangka berinisial F (26 tahun), yang merupakan warga Kelurahan Pantoloan, kota Palu.
“Barang bukti yang diamankan berupa tiga paket narkoba jenis sabu, satu paket besar dan dua paket kecil. Selain itu uang Rp.120 ribu, satu HP Oppo F 5, satu Sepeda Motor Yamaha Vega ZR Warna Hitam,” jelas Kapolres.
Sementara, Kapolsek Palu Utara Iptu Rustang, SH, MH menyatakan, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan ketika kepolisian melaksanakan KRYD di jalan Trans Sulawesi Kelurahan Pantoloan.
Selain mengamankan terduga pelaku narkoba dan sajam, pihaknya juga mengamankan 20 unit kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi STNK.
“Semua kendaraan dan barang bukti hasil KRYD diamankan di Mapolsek Palu Utara,”ujarnya.
Rustang menegaskan, KRYD dilakukan untuk meningkatkan siaga dan mengantisipasi kontijensi serta menekan tingkat kriminalitas di wilayah hukum Polres Palu dan Polsek jajaran
Melalui KRYD ini pihak kepolisian juga melakukan imbauan kepada pengguna kendaraan bermotor agar menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran COVID-19. (rkb/ap/fma)
Laporan: Rifaldi Kalbadjang