PALU, Kabar Selebes – Polsek Palu Utara berhasil mengamankan seorang warga membawa narkoba jenis sabu sebanyak satu paket saat melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Selasa, (8/9/2020).
Menurut keterangan Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal, warga yang didapati membawa narkoba tersebut berinisial W (37), beralamat di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore.
“Kegiatan KRYD tersebut dipimpin oleh Waka Polsek Palu Utara Iptu Rislan bersama personel, di wilayah setempat, didapati warga yang membawa sabu,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020).
Sementara, Waka Polsek Palu Utara Iptu Rislan menjelaskan, oknum warga yang diduga membawa sabu didapati dalam pelaksanaan KRYD di jalan Trans Sulawesi, depan terminal Mamboro, Kota Palu.
Rislan mengatakan, dari terduga diamankan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu, uang Rp 100 ribu, satu unit HP Samsung dan satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3.
Selanjutnya kata dia, untuk mempermudah proses hukum, kasus terduga pelaku narkoba akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Palu.
Selain itu, mantan KBO Reskrim Polres Palu ini menerangkan, dalam KRYD kali ini polisi juga memeriksa kelengkapan kendaraan bermotor dan memeriksa barang bawaan pengendara.
“Dalam kegiatan tersebut polisi mengamankan empat unit kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi surat STNK,” ujarnya.
Tak hanya itu, pengguna kendaraan bermotor kata dia juga diimbau agar menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Demikian, KRYD diharapkan dapat meningkatkan siaga dan mengantisipasi atau menekan tingkat kriminalitas di wilayah hukum Polres Palu dan Polsek Jajaran. (rkb/ap)
Laporan: Rifaldi Kalbadjang