POSO, Kabar Selebes – Di hari kedua pendaftaran calon, petahana Darmin Sigilipu-Amjad Lawasa mendaftarkan diri di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Poso sebagai Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Poso.
Saat mendaftarkan diri, Paslon Darmin-Amjad didampingi para ketua maupun sekertaris partai pendukung maupun pengusung untuk menyerahkan berkas dokumen persyaratan pendaftaran.
Dalam proses pendaftaran tersebut berjalan sesuai protap penanganan dan pencegahan Covid-19 yang juga disiarkan secara live streaming melalui akun facebook milik KPU Poso.
Usai mendaftar, Darmin Sigilipu mengatakan, seluruh persyaratan Paslon tersebut melampirkan dukungan lima partai politik, yakni Golkar, PKS, Gerindra, PPP, Nasdem, dan PKPI.
Ia juga berpesan, agar seluruh relawan maupun pendukung DAS Beramal untuk selalu berpikiran baik berpolitik santun, tidak menyebar hoax, dan tidak membuat provokasi.
Ketua KPU Poso, Budiman Maliki mengatakan, hasil pemeriksaan pihak KPU bersama Bawaslu telah menyatakan berkas pendaftaran pasangan kandidat tersebut telah terpenuhi.
Namun, kata dia, yang belum dilengkapi, yakni surat pengunduran diri untuk pemberhentian jabatan Amjad Lawasa sebagai direksi dari salah satu perusahaan daerah Provinsi Sulteng.
“Surat pengunduran diri atau surat pemberhentian tersebut harus diserahkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara pada 9 Desember 2020,” terangnya. (rdn/rlm/fma)
Laporan : Ryan Darmawan