PALU, Kabar Selebes – Seorang buruh bangunan asal Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial RF (25) ditangkap Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Utara lantaran diduga melakukan pencurian sapeda motor pada Rabu (2/9/2020).
Penangkapan terhadap RF tersebut dipimpin langsung Kapolsek Palu Utara, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rustang, SH, MH.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Palu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Riza Faisal kepada KabarSelebes.id, Kamis (3/9/2020) mengatakan, RF diamankan di Jalan Baso, Kelurahan Lambara, Kecamatan Tawaeli sekitar pukul 16.00 Wita.
“Pada saat ditangkap, RF tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.
Kapolsek Palu Utara, Iptu Rustang mengatakan, RF ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-B/69/IX/2020/Sek Palut.
“Dari hasil pemeriksaan, RF mengakui telah melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Palu Utara dan saat ini masih dalam pengembangan,” katanya.
Ia mangatakan, dari hasil penangkapan RF, Polisi berhasil menyita barang bukti dari satu unit sepeda.
“Setelah diamankan, RF bersama barang buktinya langsung dibawah ke Polsek Palu Utara untuk proses lebih lanjut,” tandasnya. (rkb/rlm/fma)
Laporan : Rifaldi Kalbadjang