Tutup
PilihanPilkada

Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Sigi akan Disiarkan Melalui Live Streaming

×

Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Sigi akan Disiarkan Melalui Live Streaming

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Sigi Hairil diapit anggota KPU Anhar Lasingki (Kiri) dan Rosnawati (Kanan).(Foto:Abdee/KabarSelebes.id)

SIGI, Kabar Selebes – KPU Kabupaten Sigi akan melaksanakan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati Sigi Tahun 2020 pada tanggal 4 sampai dengan tanggal 6 September 2020. KPU Sigi akan menerapkan standar protocol pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020.

Ketua KPU Sigi, Hairil menyatakan penerapan standar covid-19 pada pendaftaran bapaslon bupati dan wakil bupati Sigi itu dibicarakan dengan beberapa pihak khususnya Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Sigi.

Advertising

“Karena itu kami mengimbau kepada partai politik dan juga bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan mendaftar untuk tidak membawa pendukung yang terlalu banyak. Karena KPU Kabupaten Sigi hanya akan memberikan kesempatan kepada bakal pasangan calon beserta partai politik yang memberikan rekomendasi saja yang dapat masuk dalam kantor KPU Sigi,” tegas Hairil, Kamis (3/9/2020).

Hal ini sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 serta Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 dimana dalam proses pelaksanaannya ada pembatasan jumlah peserta yang disesuaikan dengan kapasitas dalam Kantor KPU Sigi.

“Dan untuk memberikan informasi tentang pelaksanaan pendaftaran di Kantor KPU Sigi kami juga akan memanfaatkan teknologi informasi dengan melakukan proses siaran langsung melalui aplikasi Facebook PPID di http://www.facebook.com/ppidkpu.kabupatensigi, yang nantinya dapat disaksikan langsung oleh para pendukung tanpa harus datang ke kantor KPU Sigi, serta juga bagi pemantau pemilihan, media dan masyarakat dari kediaman masing-masing,” kata Hairil.

Dia juga berharap proses pelaksanaan pendaftaran hingga penetapan dan pengundian nomor urut dapat berjalan lancar, aman dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(abd)

Laporan : Abdee Mari

Silakan komentar Anda Disini….