Tutup
RegionalSulawesi Tengah

Ditetapkan Jaksa Sebagai Tersangka, Begini Tanggapan Mantan Kepala DKP Parimo

537
×

Ditetapkan Jaksa Sebagai Tersangka, Begini Tanggapan Mantan Kepala DKP Parimo

Sebarkan artikel ini
Salah satu kapal penangkap ikan yang dihibahkan kepada Koperasi Tasi Buke Katuvu oleh DKP Parimo saat dipimpin HL pada 2012 lalu. (Foto : Istimewa)

PARIMO, Kabar Selebes – Ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dalam dugaan kasus penyimpangan terkait pengelolaan aset tahun anggaran 2012 pada Selasa (1/9/2020), mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) berinisial HL mengaku bingung.

“Saya masih bingung atas penetapan saya sebagai tersangka. Saya sama sekali tidak mengetahui apa dasar yang dijadikan pihak penyidik, sehingga saya ditetapkan tersangka,” ujar HL kepada KabarSelebes.id di kediamannya, Kamis (3/9/2020).

Ia mengaku tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum hingga mengakibatkan adanya temuan atau kerugian negara dalam persoalan tersebut.

“Saat ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak menyampaikan nilai kerugian negara yang harus saya kembalikan. Saat ditetapkan sebagai tersangka, awalnya saya diberikan surat pemanggilan oleh Jaksa. Ketika memenuhi panggilan Jaksa saat itu, saya disodorkan surat penetapan tersangka. Makanya saya masih bingung atas penetapan tersangka itu,” akunya.

Ia juga mengaku, pihak Kejaksaan menyampaikan, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka sudah berdasarkan pada dua alat bukti yang cukup.

Namun, kejelasan mengenai dasar penetapan dirinya sebagai tersangka belum diberitahu secara pasti.

“Berdasarkan penjelasan pihak Kejaksaan, saya akan diberitahu secara pasti terkait hal itu, pada saat pemanggilan di hari Rabu pekan depan,” terangnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan kronologis pemeriksaan, dirinya dipanggil sebagai saksi sebanyak tiga kali.

Dalam pemeriksaan dirinya sebagai saksi kata dia, dirinya dicecar pertanyaan oleh Jaksa yang dijawabnya dengan baik.

Bahkan, dirinya juga memperlihatkan seluruh dokumen atas pengelolaan aset tersebut, yang masih lengkap.

Ia juga menjelaskan, pada 2012 lalu, ketika dirinya menjabat sebagai Kepala DKP Parimo, pada saat itu dibenarkannya ada pemberian hibah dua unit kapal ke pihak nelayan.

Hanya saja, pemberian hibah kapal tersebut harus diberikan kepada pihak yang memiliki legalitas hukum, maka DKP Parimo yang dipimpinnya saat itu, memberikan hibah kapal tersebut kepada Koperasi Nelayan Tasi Buke Katuvu yang ketuanya dijabat oleh seseorang yang kini menjabat sebagai Anggota Legislatif (Anleg) di DPRD Kabupaten Parimo.

Selain itu, pada saat dirinya menjabat sebagai Kepala DKP Parimo, seluruh laporan keuangan dari pengelolaan pabrik es yang juga masuk dalam item, yang dikelolah oleh Anleg tersebut semua laporan keuangannya bagus dan tidak ada tunggakan.

Namun, dirinya juga mengaku tidak tahu menahu apa yang terjadi setelah tidak lagi menjabat sebagai Kepala DKP Parimo, karena dipindah tugaskan memimpin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lain pada 2013.

Menurutnya, dari kronologis kejadian pada saat dirinya menjabat, tidak ada masalah yang terjadi dari pengelolaan aset milik DKP Parimo seperti yang disangkakan penyidik Kejaksaan.

Ditanya terkait langkah selanjutnya yang akan ditempuhnya, ia mengaku akan berembuk dengan keluarga terlebih dahulu, apakah akan menggunakan kuasa hukum dan akan menempuh jalur-jalur hukum yang lain.

Pasalnya, ia juga masih menunggu pihak Kejaksaan untuk menjelaskan alasan hukum atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

“Keyakinan hati saya hingga saat ini masih kuat. Saya tidak korupsi atau mengambil uang sepeserpun. Pengelolaan aset itu, sepenuhnya tanggungjawab pihak Koperasi Tasi Buke Katuvu. Nantilah kita lihat perkembangan dari dugaan kasus ini seperti apa,” tandasnya. (rlm/fma)

Laporan : Roy L. Mardani

Silakan komentar Anda Disini….