PALU, Kabar Selebes – Diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, seorang pria berinisial ZBDP alias A (42) yang merupakan warga Kompleks Pasar Tua ditangkap Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Palu pada Rabu (2/9/2020).
ZBDP alias A ditangkap Satresnarkoba Polres Palu di kediamannya sekitar pukul 12.00 Wita.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Palu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Riza Faisal kepada KabarSelebes.id, Kamis (3/9/2020) mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
Menikdaklanjuti informasi tersebut kata dia, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ZBDP alias A.
“Saat melakukan penggeledahan, anggota kami berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 13 paket sabu seberat 2,84 gram,” bebernya.
Ia menambahkan, selain menemukan 13 paket sabu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan digital, 36 lembar plastik klip bekas, satu buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, dan menyita satu buah HP.
“ZBDP alias A bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Polres Palu untuk proses lebih lanjut,” terangnya. (rkb/rlm/fma)
Laporan : Rifaldi Kalbadjang