PALU, Kabar Selebes – Tenaga Ahli atau TA DPRD Kota Palu sebut pihak sekretariat lakukan pemotongan honor berdasarkan keputusan sepihak.
Demikian diungkapkan salah satu TA DPRD Palu, Moh. Natsir kepada KabarSelebes.id, Senin (31/8/2020).
Natsir menjelaskan, pada Pasal 1 (8,9) dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 55 Tahun 2017 Tentang besaran kompensasi kelompok pakar atau Tim Ahli sebagai alat kelengkapan DPRD dan besaran kompensasi Tenaga Ahli Fraksi DPRD merupakan rujukan utama saat ini.
Apalagi, honor TA dengan kualifikasi S1, S2, dan S3 juga telah diatur dengan jelas.
Ia menyebutkan, honor yang harus dibayarkan bagi TA dengan pendidikan S1 senilai Rp 1.500.000, S2 senilai Rp 3.000.000, dan S3 senilai Rp 5.000.000.
Namun, faktanya kata dia, honor TA dengan status pendidikan S2 hanya dibayarkan Rp 2.500.000, ditambah adanya pemotongan pajak, turun menjadi Rp 2.300.000.
Menurutnya, pemotongan tersebut tidak melalui perubahan Perwali Nomor 55 Tahun 2017.
Parahnya lagi, pemotongan honor tersebut dilakukan sepihak oleh pihak Sekretariat DPRD kota Palu.
“Hak kami sebagai TA di DPRD Kota Palu sejak Juni hingga Agustus tidak dibayarkan. Bahkan dipotong sepihak oleh mereka,” beber Natsir.
Menurutnya, belum pernah dilakukan perubahan Perwali Nomor 55 Tahun 2017, sehingga tidak ada dasar bagi pihak Sekretariat DPRD Palu melakukan itu.
“Hal ini bisa saja kami perkarakan sampe ke Pengadilan,” tegasnya.
Natsir mengaku pemotongan honor TA tersebut sudah berulang-ulang kali terjadi.
Bahkan, pada saat menjelang Idul Fitri dan Idul Adha yang notabenenya seluruh orang membutuhkan keuangan, pihak Sekretariat DPRD justru menunda pembayaran honor TA.
Ia menilai, pihak sekretariat seakan tidak memandang keberadaan TA, sehingga hal tersebut dianggapnya memperlihatkan bobroknya sistim kendali di Sekretariat DPRD Palu.
“Bidang penyampaian laporan terkait hal itu, dokumen laporan yang sudah masuk, sering mereka hilangkan seenaknya. Inikan gambaran tidak profesionalnya SDM yang ada di Sekretariat DPRD Palu,” terangnya.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Seksi Persidangan Sekretariat DPRD Palu, Agnan, S.Sos, M.AP mengaku akan melakukan pengecekan terlebih dahulu di Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Palu.
Ditanya soal faktor keterlambatan pembayaran honor bagi TA di DPRD Palu, Agnan belum memberikan penjelasan terkait hal itu.
“Saya tanyakan dulu pak, sama orang dibagian keuangan,” katanya. (sto/rlm/fma)
Laporan : Syarif Latadano