PALU, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Tengah sedang mempersiapkan pendaftaran bakal calon gubernur/wakil gubernur. Pendaftaran dimulai pada 4 sampai 6 September 2020 di Kantor KPUD Sulawesi Tengah Jalan S Parman, Kota Palu. Prosesi pendaftaran mematuhi protokol Covid-19. Pendaftaran akan disiarkan secara langsung (live streaming) melalui media sosial resmi KPUD Sulawesi Tengah.
Ketua KPUD Sulawesi Tengah Tanwir Lamaming bersama Komisioner Sahran Raden mengatakan pada prinsipnya siap menerima pendaftaran bakal calon gubernur/wakil.gubernur.
“Sesuai Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, pendaftaran pada hari pertama dan kedua dibuka pukul 08:00 Wita hingga 16:00 Wita. Sedangkan pada hari kwtiga September dibuka pukul 08:00 hingga 24:00 Wita,” kata Tanwir Lamaming pada jumpa pers, 31 Agustus 2020.
Pasangan bakal calon dalam mendaftar dilakukan dengan protokol covid-19. Parpol.atau gabungan parpol mendaftarkan pasangan calon hanya dihadiri oleh bakal calon, ketua dan sekretaris partai politik atau gabungan partai politik serta ketua dan sekretaris tim kampanye pasangan calon.
“Bakal calon tidak diperkenankan membawa serta pendukung yang mengabikatkan adanya kerumunan massa. KPU akan menyiarkan secara langsung atau live streaming melalui media daring akun facebook dan youtube KPU Sulawesi Tengah sehingga masyarakat dapay menyaksikan fan mengikuti dari rumah atau tempat kerja,” kata Tanwir.
Kata Tanwir, dalam pendaftaran bakal calon wajib dihadiri oleh pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon. Jika berhalangan wajib menyertakan surat pengantar dari instansi yang berwenang. “KPU tidak menerima dokumen pencalonan jika tidak dihadiri oleh pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur serta partai politik dan gabungan partai politik serta keterpenuhan syarat pencalonan dan syarat calon,” kata Tanwir.
Pemeriksaan dan penelitian berkas pencalonan dan syarat calon dilakukan seketika itu dan secara terbuka dihadapan pasangan calon dan partai politik serta gabungan partai pplitik. “KPU Sulawesi Tengah tidak menerima dan mengembalikan dokumen pendaftaran pasangan calon yang tidak memenuhi syarat pencalonan secara kumulatif dan menuangkan dalam berita acara pada saat pendaftaran,” kata Tanwir.
“Sesuai ketentuan undang-undang nomor 6 tahun 2020 sebagaimana perubaham dari Undang-undang 10 tahun 2016 pasal 40 ayat (1) parrai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Atau untuk pasangan calon gubernur/wakil gubernur di Sulawesi Tengah dengan 45 kursi maka setiap pasangan calon harus mendapat dukungan minimal sembilan kursi,” kata Tanwir Lamaming.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM KPUD Sulawesi Tengah Sahran Raden mengatakan, syarat pencalonan yang diserahkan saat pendaftaran yaitu formulir nodel B-KWK, surat pencalonan dan kesepakatan bakal calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota yaitu sepakat mendaftarkan bakal calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota , tidak akan menarik pasangan calon yang telah didaftarkan, sepakat antara partai politik atau gabungan partai politik dengan pasangan calon untuk mengikuti proses pemilihan dan naskah visi dan misi dan program pasangan calon.
Selanjutnya model B.1-KWK parpol yaitu keputusan dewan pimpinan pusat partai politik tentang persetujuan pasangan calon.
Sedangkan untuk syarat calon yaitu model BB.1-KWK.yaitu surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sebagai bukti pemenuham persyaratan.calon, model BB.2-KWK yaitu daftar riwayat hidup bakal calon dan model BB.3-KWK yaitu surat pernyataan berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara (BUMM) / badan usaha milik daerah (BUMD). (ptr)
Laporan : Pataruddin