Tutup
PilihanSulawesi Tengah

Banggar KUA-PPAS 2021, DPRD Sulteng Soroti Penggunaan Dana 50 Milyar

×

Banggar KUA-PPAS 2021, DPRD Sulteng Soroti Penggunaan Dana 50 Milyar

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat Banggar DPRD bersama TPAD Sulteng yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama, Kamis (27/8/2020).(Foto: Adi Pranata/KabarSelebes.id)

PALU, Kabar Selebes – Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Hj. Nilam Sari Lawira menyoroti total anggaran senilai 50 milyar yang digelontorkan pemerintah provinsi untuk pembangunan sejumlah gedung.

Sorotan itu disampaikannya pada saat Rapat pembahasan anggaran Kebijakan Umum APBD (KUA), serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulawesi Tengah, di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Kamis (27/8/2020).

Advertising

Apalagi kata Nilam, pembangunan sejumlah gedung tidak bersentuhan langsung dengan pemulihan ekonomi masyarakat di Sulawesi Tengah.

“Kita semua sepakat, dalam keadaan normal kita tidak menghadapi krisis, ini tidak menjadi masalah apalagi ini didukung dengan pendapatan kita. Tapi kemudian setelah melihat pendapatan kita yang hampir 80% berasal dari transfer pusat, maka kemudian pendapatan yang ada ini perlu di efisienkan,” ujarnya.

Selain itu ia menilai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKABD) dari TAPD untuk tahun 2021, tidak sesuai dengan apa yang disusun dalam Kebijakan Umum APBD (KUA).

Ia menyatakan TAPD seharusnya menyusun RKABD sesuai regulasi yang tepat ditengah situasi bencana non alam pandemi Covid-19.

“Kita tidak menafikan untuk ikon-ikon kota Palu dan lainnya, tapi kalau melihat dana, status 50 milyar itu terlalu besar, saya tidak mungkin mengeluarkan pikiran-pikiran saya tidak berdasarkan regulasi yang ada,” ujarnya.

Pihaknya berharap, rapat pembahasan anggaran kali ini menjadi momen political Will dari semua pihak, untuk memikirkan skala prioritas penggunaan anggaran dimasa pandemi virus corona

Lebih lanjut diterangkannya bahwa telah berkomunikasi dengan pihak kementerian keuangan membahas terkait regulasi dari penggunaan anggaran APBD tahun 2021.

Hasil dari pertemuan itu kata dia kemudian dijadikan patokan pada rapat Banggar kali ini, baik memberi masukan dan membangun komunikasi kepada TAPD untuk menyusun anggaran APBD di tahun 2021.

“Kita hanya ingin memberi masukan untuk perbaikan yang lebih baik di tahun 2021. Itu saja, tidak ada apapun. Kita disini amanah dari rakyat,” katanya.

-TAPD Sebut RKABD Telah Sesuai Regulasi

Sementara itu dalam keterangannya, Bahran selaku ketua Badan Pengelolaan dan Aset Keuangan (BPKAD) Provinsi Sulteng menyatakan, penyusunan RKABD telah dilakukan sesuai dengan amanah perencanaan dan regulasi nasional.

“Tidak akan disetujui RKABD provinsi ketika ada muatan-muatan yang bertentangan dengan nasional. Tidak akan disetujui, percaya saya,” ujarnya.

Menurutnya, gubernur Sulawesi Tengah diujung masa jabatan berencana tidak akan lagi melakukan pembangunan.

Akan tetapi pasca bencana gempa bumi pada 28 September 2018 silam, pemerintah Sulteng harus berbuat sebaliknya mengingat proses pemulihan rehab/rekon pasca bencana.

“Tidak akan ada lagi ada pembangunan fisik di akhir masa jabatannya (Gubernur Sulteng; Red), entah tahun 2020, 2015. Cuma karena kondisi kita ditimpa bencana, mau tidak mau, tidak atau tidak suka, bapak gubernur punya beban moral meningalkan bengkalai-bengkalai pembangunan,” katanya. (ap)

Laporan : Adi Pranata

Silakan komentar Anda Disini….