Tutup
PosoRegional

Sekolah di Poso Dibuka Kembali September 2020, TK/PAUD Dijadwalkan November

×

Sekolah di Poso Dibuka Kembali September 2020, TK/PAUD Dijadwalkan November

Sebarkan artikel ini
Kadisdikbud Kabupaten Poso, Victor Tumonggi didampingi Fuad Amhar Abdullah selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar saat menggelar konfrensi pers, Kamis (27/8/2020). (Foto : Istimewa)

POSO, Kabar Selebes – Memasuki tahun ajaran baru, seluruh sekolah di Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) akan dibuka kembali untuk melaksanakan aktifitas Kegiatan Belajar Mengajar atau KBM pada September 2020.

Sedangkan khusus satuan pendidikan tingkat TK/PAUD dijadwalkan dibuka pada November 2020 mendatang.

Advertising

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Poso, Victor Tumonggi mewakili Bupati Poso dalam konfrensi persnya, Kamis (27/8/2020).

Ia mengatakan, dibukanya kembali seluruh sekolah di Kabupaten Poso tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Mendikbud) serta Gubernur Sulteng maupun Surat Keputusan Bupati tentang perubahan, baik TK/PAUD, SD, SMP, SMA dan satuan pendidikan lainnya tahun ajaran 2020/2021 dimasa pandemi Covid-19.

Dalam surat tersebut kata dia, terkait peta zonasi resiko, Gugus Tugas Nasional menyatakan, bahwa Kabupaten Poso masuk pada resiko rendah atau zona hijau (zona aman) penyebaran Covid-19.

“Maka dari itu, kami lakukan relaksasi dengan membuka kembali KBM diseluruh wilayah di Kabupaten Poso,” ujar Victor yang didampingi Fuad Amhar Abdullah selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud Kabupaten Poso.

Dijelaskannya, ada beberapa poin yang harus dilakukan terkait Surat Edaran tersebut, yakni sekolah yang nantinya akan melaksanakan KBM, tentunya telah mengisi daftar periksa pada laman Data Pokok Kependidikan (Dapodik) serta melakukan koordinasi dengan Puskesmas dan pemerintah setempat.

Hal itu kata dia, untuk memastikan, apakah sekolah dianggap layak untuk melaksanakan kembali KBM.

Selain itu, sekolah juga harus membangun persetujuan dan kesepakatan bersama komite serta orang tua wali murid dalam bentuk surat pernyataan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan mempertimbangkan segala resiko yang mungkin akan terjadi, sehingga bisa diantisipasi.

“Hal ini sudah kami sampaikan kepada para kepala sekolah untuk segera mempersiapkan segalanya, sambil menunggu surat keputusan bersama empat menteri, yakni Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri,” katanya.

Lebih lanjut diterangkannya, jika nantinya dalam proses konfirmasi dengan orang tua siswa, ada yang tidak setuju, maka anaknya wajib dilayani dengan pendidikan secara jarak jauh.

“Ada ketentuan yang harus ditaati yaitu, setiap ruang kelas maksimal 50 persen dari jumlah siswa atau kurang lebih 16 orang untuk tingkat SMP. Sedangkan khusus tingkat SD sebanyak 14 orang. Begitu juga dengan tingkat TK/PAUD maksimal lima orang dengan jarak tempat duduk satu setengah meter. Khusus jumlah hari dan jam pembelajaran secara teknis akan diatur oleh kepala sekolah masing-masing,” terangnya.

Lanjut ia menjelaskan, dalam proses belajar mengajar nantinya sudah ditentukan, maksimal 4 jam dalam satu siff.

Artinya kata dia, ada relaksasi jam dalam satu mata pelajaran yang akan diikuti.

“Aktifitas KBM secara tatap muka nantinya, tetap mengacu pada protokol kesehatan. Wajib menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun, menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak minimal satu setengah meter dan tidak melakukan kontak fisik,” tandasnya. (rdn/rlm/fma)

Laporan : Ryan Darmawan

Silakan komentar Anda Disini….