Cilacap, Kabar Selebes – Narapidana (napi) Ami Utomo Putro alias AU (42) diamankan polisi setelah kedapatan memproduksi ekstasi dari ruang inap rumah sakit swasta di daerah Jakarta Pusat. AU kini telah dipindahkan ke Lapas High Risk Karanganyar di Nusakambangan, Cilacap.
“Berangkat dari Rutan Salemba Jakarta Pusat pukul 15.30 WIB, tiba di Pos Pengamanan Wijayapura pukul 21.55 WIB. Kemudian tiba di Lapas Karanganyar pukul 23.05 WIB,” kata Koordinator Lapas se-Nusakambangan, Erwedi Supriyatno dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (21/8/2020).
Erwendi mengatakan proses pemindahan AU dikawal enam petugas dari kepolisian, Rutan Salemba, dan dari Direktorat Kamtib Ditjen PAS. AU bakal ditempatkan di sel yang menerapkan super maximum security hingga batas waktu yang eblum ditentukan.
“Perlakuan sama bagi WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) di lapas high risk sesuai ketentuan yang berlaku bagi WBP risiko tinggi. Tergantung hasil Assessment terkait perubahan perilaku dan penurunan tingkat risikonya,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, napi AU menjadi sorotan setelah terbukti sebagai produsen ekstasi di sebuah ruangan inap rumah sakit di daerah Jakarta Pusat. AU diketahui telah dua bulan dirawat di rumah sakit tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, AU dibantu oleh tersangka MW (36), yang berperan sebagai pemasok peralatan produksi ekstasi serta kurir ekstasi yang dibuat oleh AU.
Polisi mengatakan dalam sehari AU sanggup membuat 50-100 butir ekstasi dari kamar inapnya tersebut. Barang haram tersebut nantinya dijual dengan harga Rp 100 ribu per butir. (fma)
Sumber : Detik.com