PALU, Kabar Selebes – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH, MH menyatakan ada beberapa pegiat pemilu tengah menggalang kekuatan untuk membubarkan sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan penanganan pelanggaran pemilu diserahkan kepada pihak kepolisian.
Menanggapi hal itu, Ratna selaku Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu menegaskan, sesuai dengan apa yang tertuang dalam pasal 22 E ayat 5, ditambah dengan keputusan Makamah Konstitusi (MK), KPU telah termasuk ke dalam bagian dari Bawaslu.
“Tidak ada satupun norma maupun undang-undang yang menyatakan bahwa kewenangan penindakan adalah kewenangan kepolisian dan kejaksaan,” terangnya saat dikonfirmasi Selasa (18/8/2020).
Terlebih kata dia, berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017, kewenangan menerima dan menindaklanjuti laporan termasuk tindak pidana pemilu adalah kewenangan dari Bawaslu.
Ia mengungkapkan evaluasi proses pemilu harus bersikap secara objektif, agar penanganan kasus pelanggaran sebelumnya bisa diselesaikan.
Olehnya ia menyatakan data otentik akan menjadi basis utama, agar evaluasi pengawasan tidak menjadi keliru.
“Dapat kita lihat Sentra Gakkumdu 2019 sudah bekerja efektif dan optimal dengan melakukan penanganan pelanggaran sebanyak 380 kasus,” katanya.
Ia mengapresiasi capaian penanganan yang tak terbilang sedikit, sebab bisa menjadi bukti Sentra Gakkumdu telah bekerja dengan baik.
“Kalau pun ada kekurangan, saya lebih melihatnya bersifat personal,” ungkapnya.
Demikian keputusan untuk membubarkan Gakkumdu menurutnya harus didiskusikan dengan baik, apabila menginginkan pergantian perubahan ke arah yang lebih baik.
“Jangan kemudian memberi dampak yang lebih buruk,” tandasnya. (rkb/ap)
Laporan: Rifaldi Kalbadjang.