BANGGAI, Kabar Selebes – Diduga melakukan pencurian uang senilai Rp80 Juta, seorang pria berinial MR (21) asal Desa Bonebalantak, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai ditangkap Unit Reskrim Polsek Batui pada Selasa (18/8/2020).
Selain diduga melakukan pencurian uang senilai Rp80 Juta, MR juga diduga kuat mencuri 30 slop rokok berbagai jenis.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Batui, Inspektur Polisi Satu (Iptu) I Ketut Yoga Widata, SH saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2020).
Yoga mengatakan, MR diamankan di Desa Bonebalantak, Kecamatan Batui Selatan berdasarkan Laporan Polisi LP/143/VIII/2020/Res.Bangkep/Sek.Banggai 17 Agustus 2020.
Penangkapan itu kata dia, bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui keberadaan MR.
Mengetahui keberadaan MR, Polisi pun langsung melakukan penangkapan.
“Saat ditangkap, MR tidak melakukan perlawanan. Kami juga telah berkordinasi dengan Polres Banggai untuk proses lebih lanjut. MR ini sudah menjadi target operasi (TO),” tandasnya. (emr/rkb/rlm/fma)
Laporan : Rifaldi Kalbadjang / Emay