PARIMO, Kabar Selebes – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengagendakan pembahasan Hak Interpelasi, Selasa (18/8/2020).
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Fraksi Gerindra menyatakan menolak dua opsi yang disarankan fraksi lainnya, yakni Hak Interpelasi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bupati Kabupaten Parimo.
Dari tujuh fraksi yang hadir dengan jumlah 40 anggota DPRD, Fraksi Toraranga gabungan partai Golkar dan PAN, Hanura, Bintang Indonesia, dan partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyarankan RDP Bupati.
Sedangkan Fraksi Nasdem dan PKB menyarankan Hak Interpelasi.
Ketua Fraksi PDI-P, Alfred MS. Tongiro mengatakan, atas usulan Hak Interpelasi DPRD Parimo yang diusul oleh partai pengusul pada Rapat Paripurna sebelumnya, terdapat usulan yang menjadi dasar mengajukan Hak Interpelasi kepada Bupati.
“Setelah mempelajari dokumen pengajuan hak itu, kami mengapresiasi pengusung sebagai bentuk dinamika politik,” katanya.
Ia menambahkan, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 Tentang tata tertib, maka fraksi-fraksi di DPRD diberikan hak serta kesempatan berupa pendapat dan tanggapan.
Setelah memperhatikan dan mencermati latar belakang pengajuan Hak Interpelasi kata dia, dari beberapa anggota partai yang menurutnya sebagai pengusung menimbulkan gejolak ditengah masyarakat dan berdampak luas seperti yang diuraikan dalam 19 kebijakan Bupati.
“Salah satunya tidak menindaklanjuti rekomendasi DPRD atas penghapusan SKBS, dan pemindahan dana daerah dari Bank Sulteng di Parigi ke BNI yang dinilai tidak menguntungkan daerah,” bebernya.
Lanjut ia mengatakan, berdasarkan hasil kesimpulan tersebut, maka fraksi DPRD menyarankan untuk mengudang Bupati dalam RDP agar memberikan penjelasan.
Menurutnya, dengan RDP tersebut, akan mendapatkan jawaban terarah, terstruktur, dan sistematis sebagai tuntutan pengusul.
Ketua Fraksi Hanura, Sartin Dauda menilai, bahwa apa yang diajukan oleh pengusul belum disertai dengan dokumen, materi dan data-data apapun secara lengkap atas subtansi Interpelasi.
“Fraksi Hanura tidak mengabaikan persoalan yang menjadi isi dan poin-poin yang diajukan,” terangnya.
Ia menambahkan, dalam pengelolaan pemerintahan dengan baik, tidak hanya taat kepada peraturan.
Tetapi kata Sartin, juga harus taat kepada kebutuhan dan kepentingan masyarakat. (rlm/fma)
Laporan : Roy L. Mardani