MOROWALI, Kabar Selebes – Sekitar ratusan barang bukti berupa minuman keras (miras) dan knalpot bogar roda dua dimusnahkan di samping halaman kantor Polsek Bahodopi, Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Senin (17/8/2020).
Pemusnahan barang bukti miras dan knalpot bogar hasil operasi Kepolisian Bahodopi dipimpin langsung oleh Kapolsek Bahodopi, Iptu Zulfan, bersama seluruh Forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopimca) Bahodopi.
Kegiatan Pemusnahan barang bukti miras dan knalpot bogar berjalan aman terkendali, dimana kegiatan diawali dengan penandatanganan Berita Acara oleh Forkopimca Bahodopi dan diikuti seluruh kepala desa se-Kecamatan Bahodopi serta undangan yang hadir.
Sebanyak 751 botol miras beralkohol berbagai merk dimusnahkan pada kegiatan tersebut, diantanya, bir bintang 197 botol, panther 288 botol, singaraja 50 botol, balihai 24 botol, anggur koleson besar 66 botol, anggur koleson kecil 96 botol, wisky drum besar 6 botol, wisky drum kecil 12 botol, chum churum (merk Cina) 12 botol, iceland vodka 4 botol, dan gilbrys gin 6 botol.
Selain itu, sebanyak 629 liter miras cap tikus dan 267 batang knalpot bogar kendaraan roda dua juga dimusnahkan menggunakan alat berat exavator Komatsu PC-200.
Pada kesempatan itu, Iptu Zulfan mengucapkan terima kasih kepada para undangan yang hadir serta puji syukur kepada ALLAH Subhana Wa Ta’ala, atas terlaksananya kegiatan pemusnahan.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah hasil operasi kepolisian dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh personil Polsek Bahodopi dari Januari sampai dengan Agustus 2020,” ungkap Zulfan.
“Kami berusaha memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat untuk terciptanya keamanan di wilayah hukum Polsek Bahodopi,” tambahnya.
Dikatakannya miras dan knalpot bogar adalah salah satu pemicu konflik di masyarakat, sehingga kegiatan operasi kepolisian tidak pernah berhenti dilaksanakan.
Olehnya Ia menghimbau dan mengajak peran serta seluruh elemen masyarakat, khususnya para kepala desa bersama-sama memberantas peredaran miras di wilayah Bahodopi.
“Jangan segan-segan untuk memberikan informasi apabila ada ditemukan masyarakat yang menjual miras tanpa ijin di wilayah desanya,”katanya. (ahl/ap)
Laporan: Ahyar Lani