BANGGAI, Kabar Selebes – Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH, bersama sejumlah anggotanya melaksanakan kegiatan Patroli dan razia tempat produksi miras jenis cap tikus di lokasi perkebunan Desa Maleo Jaya, Kecamatan Batui Selatan, Senin, (17/8/2020)
Iptu IK. Yoga Widata, mengungkapkan, pengecekan lokasi produksi miras jenis cap tikus tersebut dilakukan berdasarkan pengakuan salah seorang warga Kecamatan Batui berinisial JN yang sebelumnya diamankan karena kedapatan menjual cap tikus.
“Di lokasi kita menemukan bekas yang diduga tempat penyulingan miras jenis cap tikus. Namun tidak ditemukan alat produksi atau penyulingannya,” ungkap Iptu Yoga.
Dalam kegiatan itu, pihaknya menginterogasi dua orang warga warga Kecamatan Batui Selatan yang saat itu sedang bekerja dan memanen pohon nilam.
Ia menyatakan, Pelaku yang berinisial NY alias K (28) dan NC (25), mengakui memproduksi cap tikus, namun selama dua minggu terakhir tidak lagi melakukannya.
“Mereka mengakui bahwa JN sudah tiga kali membeli cap tikus seharga Rp. 150 ribu per jerigen ukuran 10 liter,” ucap Kapolsek.
Iptu Yoga menuturkan, bahwa NY sudah tiga bulan memproduksi minuman haram tersebut dengan hasil produksi dalam seminggu sebanyak 1 kali dengan jumlah 10 liter dengan bahan baku saguer 60 liter yang berasal dari pohon enauw yang tumbuh di kebunnya.
“Hal itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sebab pohon Nilam yang ditanamnya belum siap dipanen. Dan dalam dua minggu ini NY bersama istrinya tidak produksi cap tikus lagi karena sudah Panen Nilam,” tutur Iptu Yoga.
Kepada pasangan suami istri ini, perwira berpangkat dua balak ini mengimbau agar tidak lagi memproduksi miras jenis cap tikus sebab dampak bagi yang mengkonsumsi miras dapat merusak kesehatan dan melakukan tindak pidana yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Mereka kami imbau untuk beralih memproduksi gula aren dan menanam tanaman jangka pendek,” katanya.
Selain itu, Iptu Yoga bersama anggotanya saat melanjutkan patroli menemukan satu lagi tempat penyulingan cap tikus, namun tidak menemukan pemiliknya yang diduga telah melarikan diri.
“Disini kita tidak menemukan alat penyulingan cap tikus, namun ditemukan barang bukti berupa 2 jerigen ukuran 20 liter saguer dan 4 jerigen saguer masih berada di pohon,” ucap Kapolsek.
Barang bukti saguer sebanyak 6 jerigen ukuran 20 liter dengan jumlah sekitar 120 liter tersebut langsung dimusnahkan dengan cara ditumpah sedangkan jerigen dibakar di lokasi. (emy/ap/fma)
Laporan : Emay