PALU, Kabar Selebes – Terkait kasus pembayaran hutang jembatan Palu IV, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah melakukan penggeledahan kepada 4 kantor mulai dari Senin (10/8/2020).
PT Global Daya Manunggal (GDM) merupakan satu dari empat kantor yang digeledah oleh kejati pada hari Senin lalu.
Penggeledahan beralamat di Jakarta tersebut, dimulai pukul 10.00. Wib sampai dengan 22.00 Wib, dipimpin langsung oleh Ketua Tim penyidik perkara Jembatan IV Palu, Susilo Hadi.
Inti Astutik selaku Kasi Penkum Kejati Sulteng saat dikonfirmasi Kabarselebes.id menjelaskan, penggeledahan di kantor PT GDM ditemukan sejumlah barang bukti yang bersangkut paut dengan jembatan Palu IV.
“Barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan itu berupa dokumen, surat serta barang elektronik yaitu 9 hardisc, komputer dan 5 handphone,” kata dia.
Pihaknya menambahkan, penggeledahan tersebut dilakukan pada waktu bersamaan dengan penggeledahan di kantor DPRD dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu.
Setelah menggeledah 3 kantor pada Senin, keesokan harinya Selasa (11/8/2020) Kejati kembali melakukan penggeledahan di Badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda) Kota Palu dengan menemukan barang bukti berupa satu unit laptop dan dokumen.
Intik mengungkapkan dari sejumlah barang bukti di empat tempat tersebut, pihak kejati menyatakan masih akan mendalami terlebih dahulu barang bukti yang telah ditemukan.
“Ketika dua alat bukti itu terpenuhi, maka otomatis dilakukan penetapan tersangka,” katanya.
(rkb/ap/fma).
Laporan: Rifaldi Kalbadjang