TANJUNG SELOR, Kabar Selebes – Dua pria asal Sulawesi Tengah tak berkutik ketika ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara. Keduanya adalah Aswirdan dan Nur Wahid yang dibekuk polisi gegara menyembunyikan 300,74 gram sabu di duburnya Rabu (12/8/2020).
Keduanya dibekuk di Kota Tarakan, Kaltara, usai menjemput sabu dari Tawau, Malaysia.
Aswirdan mengatakan, ia terpaksa terlibat bisnis haram itu, demi memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Apalagi, ia mengaku dijanjikan uang tunai setiap kali transaksi.
“Setiap kali membawa sabu, kami dijanjikan upah Rp 10 juta.
Makanya saya tertarik, demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saya mulai terlibat menjemput sabu dari Tawau, sejak Desember 2019 lalu,” kata Aswirdan.
Aswirdan menambahkan, ia telah sembilan kali menjemput sabu dari Tawau. Sabu kali ini, rencananya dibawa ke Palu dan Luwuk, Sulteng.
“Saya juga biasanya antar sabu ke Palu, Luwuk dan Poso.
Dari sembilan kali pengantaran sabu, semuanya di Sulteng, dan yang meminta orang yang sama,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan, Nur Wahid, yang telah tujuh kali menjemput sabu dari Tawau ke Sulteng.
Sabu diantar melewati bandara di Kota Tarakan, Balikpapan, dan Palu.
“Selain untuk penuhi kebutuhan sehari-hari, ada juga yang saya berikan ke orang tua.
Itu berasal dari upah yang diberikan, setiap kali menjemput sabu dari Tawau ke Sulteng,” ujar Nur Wahid.
Saat ini, Nur Wahid dan Aswirdan telah mendekam di ruang tahanan Mapolda Kaltara, Jl Komjen M Jasin, Tanjung Selor.
Barang bukti berupa 300,74 gram sabu, paspor, dan ponsel telah diamankan Polda Kaltara, untuk penyidikan lebih lanjut.
Aswirdan dan Nurwahid, diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya dibekuk di Jl Jembatan Bongkok, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.
“Awalnya kami peroleh laporan dari masyarakat, lalu dilakukan penyelidikan. Saat keduanya diamankan, tidak ada barang bukti sabu yang ditemukan. Makanya digiring ke RSUD Tarakan untuk diperiksa, karena gelagatnya mencurigakan.
Ternyata ada sabu yang disembunyikan di duburnya,” kata Wadiresnarkoba Polda Kaltara, AKBP Dani Arianto, saat merilis pengungakapan tersebut, Rabu (12/8/2020).
Dani Arianto menambahkan, sabu yang disembunyikan di dubur Aswirdan seberat 150,29 gram. Sabu tersebut dikemas dalam tiga paket plastik bening.
Sementara dari dubur Nurwahid, sabu yang ditemukan seberat 150,45 gram, dalam tiga paket plastik bening.
“Ini modus baru yang berhasil diungkap jajaran Polda Kaltara. Sudah dua kali ada modus seperti ini, sebelumnya di Nunukan, dan kedua yang kita ungkap di Tarakan ini,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka dan barang buktinya telah berada di Mapolda Kaltara, Jl Komjen M Jasin Tanjung Selor.(abd)
Sumber : TribunKaltim.com