Tutup
PaluRegionalSulawesi Tengah

Walikota Palu Luncurkan ‘Alpukat’ dan ‘Kasiku’, Mutmainnah Korona: Saya Kawal Full

×

Walikota Palu Luncurkan ‘Alpukat’ dan ‘Kasiku’, Mutmainnah Korona: Saya Kawal Full

Sebarkan artikel ini
Walikota Palu Hidayat didampingi Kadis Dukcapil Kota Palu Rosida Thalib, Kadis Dukcapil Sulawesi Tengah Haris Yotolembah dan Perwakilan Yayasan Karampuang memperlihatkan satu akte kelahiran dan kartu keluarga yang baru saja dicetak pada peluncuran Layanan Akte Kelahiran Online di Puskesmas Sangurara, Kecamatan Duyu, Kota Palu, Kamis, 13 Agustus 2020. (Foto Patar)

PALU, Kabar Selebes – Walikota Palu Hidayat meluncurkan layanan Anak Lahir Bawa Pulang Akte (Alpukat) dan layanan Kelurahan Sadar Miliki Dokumen Kependudukan (Kasiku) di Puskesmas Sangurara, Kelurahan Duyu, Kota Palu, Kamis, 13 Agustus 2020.

Dalam kesempatan itu, Hidayat menyatakan terima kasih atas dukungan Unicef melalui mitranya Yayasan Karampuang dalam mendorong program yang menurutnya sangat membantu warga dalam memiliki dokumen kependudukan dan akte kelahiran dalam waktu singkat dan gratis.

Advertising

Dua program yang disupport Unicef Indonesia melalui mitranya Yayasan Karampuang ini masih merupakan percontohan.

Hidayat menyatakan akan mendorong agar layanan berbasis internet ini bisa dinikmati pada delapan kecamatan di Kota Palu.

Setelah menyaksikan penandatanganan berita acara hibah fasilitas layanan, Hidayat kemudian menyerahkan  print-out akte kelahiran salah seorang anak dan langsung diterima orang tuanya.

“Saya kira tidak perlu lagi harus ke kantor Dukcapil untuk mengurus,” kata Hidayat.

Kepala Kantor Perwakilan UNICEF di Indonesia Debora Comini diwakili Spesialis Perlindungan Anak Unicef Indonesia Tria Amelia menyatakan di Sulawesi Tengah, terdapat 21 persen anak di bawah umur 18 tahun yang tidak memiliki akta kelahiran, dibandingkan dengan rata-rata nasional sebesar 14 persen.

Pencatatan kelahiran adalah hak dasar bagi semua anak. Pencatatan kelahiran memastikan diakuinya seorang anak secara administrasi dan legal dan memberikan akses bagi anak terhadap semua pelayanan dasar oleh negara. 

Tanpa adanya pencatatan kelahiran, maka anak-anak akan menghadapi kesulitan mengakses layanan dasar, termasuk pendidikan dan kesehatan; mereka juga akan mengalami kesulitan di dalam hal-hal terkait status legal di keluarga, antara lain menyangkut hak waris; dan menghadapi risiko eksploitasi karena tidak adanya identitas legal. 

Rendahnya pencatatan kelahiran juga menjadi masalah bagi pemerintah di dalam memastikan keberadaan data dan statistik yang lengkap untuk membuat perencanaan komprehensif tentang anak.

Walaupun secara keseluruhan Indonesia telah menunjukkan perkembangan menggembirakan di dalam peningkatan cakupan pencatatan kelahiran, namun kesenjangan pemerataan cakupan masih terjadi. Anak-anak dari rumah tangga miskin memiliki kemungkinan terabaikan hak pencatatan kelahirannya dua kali lebih besar daripada anak-anak yang lahir di keluarga yang mampu.

Memahami pentingnya pencatatan kelahiran bagi anak, keluarga mereka dan juga kepentingan perencanaan pemerintah, UNICEF saat ini bekerjasama dengan pemerintah provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota Palu, melalui kemitraan dengan Yayasan Karampuang untuk memperkuat akses ke pelayanan pencatatan sipil.

Sejak terjadinya bencana tsunami dan gempa bumi di tahun 2018, UNICEF telah bekerjasama dengan kesemua pihak untuk memastikan adanya pelayanan pencatatan sipil ke masyarakat melalui layanan pencatatan mobile dan pelayanan pencatatan tingkat desa. Hal ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang terkait dengan hambatan keuangan, geografis maupun terbatasanya informasi tentang layanan pencatatan kelahiran. Hal ini untuk memastikan agar semua masyarakat, terutama kalangan marjinal dan rentan bisa memperoleh akses ke pelayanan pencatatan sipil. 

Pembatasan pergerakan saat ini yang terjadi karena pandemi COVID-19 membuat keluarga-keluarga dari kelompok marjinal semakin terbatas di dalam mengakses layanan pemerintah. Sementara akses ke pencatatan kelahiran tetap merupakan hak dasar dan penting bagi anak di semua situasi.

RPJMN 2020-2024 menetapkan target sebesar 100% untuk pencatatan kelahiran secara nasional.  Prakarasa seperti unit layanan online di desa ini, SOP dan Komitmen Bersama antara pemerintah desa, disdukcapil dan dinas kesehatan yang ada di Palu dan Sulawesi Tengah membantu pencapaian target nasional ini.

Untuk memastikan bahwa kita bisa mencapai target ini di setiap provinsi, kabupaten dan desa, maka saya mendorong pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan desa untuk meningkatkan alokasi anggaran untuk memperkuat aksesibilitas layanan dan meningkatkan kesadaran orang tua dan keluarga tentang pentingnya pencatatan kelahiran yang tepat waktu.

Saya yakin bahwa dengan dukungan kuat dari pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, maka Kota Palu akan menjadi contoh bagi kabupaten dan provinsi lain di Indonesia untuk memperluas dan mereplikasi pencatatan kelahiran online tingkat desa, untuk menjangkau semua anak di Indonesia.

Prakarsa yang kita saksikan hari ini adalah contoh yang bagus untuk diperlihatkan kepada pemerintah nasional, terutama pihak Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri untuk diperluas di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Palu Mutmainnah Korona menilai, peluncuran program peningkatan layanan ‘Alpukat’ dan ‘Kasiku’ dari Unicef Indonesia melalui mitranya Yayasan Karampuang UNICEF adalah inisiatif untuk mendorong percepatan pelayanan kepada warga Kota Palu khususnya pemenuhan hak anak terkait dengan akta kelahiran.

“Inovasi ini buat saya harus didukung penuh oleh pemerintah kota Palu yang tidak hanya dalam peresmian tapi harus ditindak lanjuti dalam bentuk kebijakan anggaran yang mendukung pengadaan fasilitas layanan tersebut termasuk membiayai operasional layanan tersebut. Apalagi program ini adalah merupakan daerah percontohan untuk wilayah Indonesia Timur yang menurut saya harus mendapatkan dukungan penuh oleh pemerintah kota Palu,” kata politisi Partai Nasdem itu.

Menurutnya, apalagi saat ini dalam proses pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2021, di mana dalam dokumen itu sebaiknya harus memasukkan pelayanan hak dasar untuk mempercepat perolehan akte kelahiran anak gratis yang saat ini sudah dibantu oleh Yayasan Karampuang dan UNICEF dalam pengadaan software dengan segala peningkatan kapasitas untuk implementasi program ini berjalan dengan baik.

“Kebijakan ini juga akan membantu dalam hal mempercepat kebijakan kota Palu menuju Kota Layak Anak yang Insya Allah tahun 2020 sudah masuk dalam usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak tahun 2020,” kata Mutmainnah Korona.

Tambah Neng –sapaan akrabnya– kebijakan ini tentunya sangat saling berkaitan dan lagi-lagi implementasi setiap komitmen yang dibangun adalah di kebijakan anggaran.

“Saya selaku Ketua Komisi A DPRD kota Palu akan mendampingi full dan mengawasi kebijakan ini agar betul betul implementasi utamanya memastikan bagaimana hak dasar warga kota Palu bisa segera terpenuhi dengan baik dengan adanya fasilitas yang disupport oleh lembaga donor dalam membantu percepatan kebijakan di kota Palu yang responsif terhadap kebutuhan anak,” katanya.

Lanjut Neng, Insya Allah tahun 2020, satu rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD kota Palu yaitu Ranperda Perlindungan Hak Perempuan dan Anak yang diharapkan nanti akan mendukung percepatan kebijakan pemenuhan hak anak sebagai kelompok warga masyarakat yang harus mendapatkan perlindungan khusus. Ke depannya dari regulasi kebijakan yang didorong dan kebijakan anggaran akan saling berkaitan dan tidak ada lagi program yang tidak memperhitungkan atau mempertimbangkan kepentingan dan kebutuhan kelompok rentan utamanya kepentingan terhadap perempuan anak dan kelompok disabilitas ini akan menjadi PR bersama kita agar kota Palu menjadi kota yang ramah bagi perempuan dan anak. (ptr/fma)

Silakan komentar Anda Disini….