Tutup
RegionalSulawesi Tengah

KPU Morowali Utara Jamin Hak Pilih Warga di Bawah Umur

×

KPU Morowali Utara Jamin Hak Pilih Warga di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

MORUT, Kabar Selebes  –  KPU Kabupaten Morowali Utara intens menyosialisasikan undang-undang pterkait ragam masalah legalitas kependudukan jelang Pilkada serentak 2020.

Ketua KPU Morut Yusri Ibrahim mengatakan, sosialisasi menyasar 122 kepala desa di wilayah itu guna menjamin hak pilih warga dapat terpenuhi. Antisipasi itu dilakukan menyusul banyaknya warga menikah di bawah umur.

Advertising

Menurut Yusri, fakta tersebut merupakan hasil temuan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) saat melakukan Coklit di wilayah kecamatan Mamosalato dan Bungku Utara. Potensi serupa juga kemungkinan ditemukan di delapan kecamatan lainnya di daerah itu.

“PPDP di wilayah Mamoslato dan Bungku Utara menemukan banyak warga yang menikah tapi masih dibawah umur. Terkait itu KPU melaksanakan sosialisasi terkait regulasi tentang Pemilu,” ujar Yusri kepada Radar Sulteng, Selasa (11/8/2020).

Yusri menjelaskan, penjaminan hak pemilih tersebut diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23/2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Di pasal itu disebutkan warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.

Selanjutnya, pada Undang-Undang Nomor 10/2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 19 ayat (1) disebutkan warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.

Kemudian pada Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 68 menyatakan bahwa warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.

“Karena regulasi itu maka hak pilih warga tersebut kita lindungi. Dan para kepala desa wajib memberikan pemahaman kepada warganya,” jelasnya.

Selain masalah di atas, Yusri juga menyebut KPU menerima data orang meninggal dunia namun masih masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Terkait itu, KPU sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan setempat.

“Untuk saat ini ada 27 nama dalam DP4 yang diketahui telah meninggal dunia. Jumlah itu masih bisa bertambah karena PPDP masih melakukan Coklit,” ungkapnya.

Masih terkait DP4, Yusri mengaku menerima klarifikasi dari Dukcapil Morut yang menyebutkan otoritas ini belum menghapus nama orang meninggal dunia karena belum menerima salinan akta kematian.

“Dukcapil sudah memberikan penjelasan dan kami yakin Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020 akan sesuai dengan fakta lapangan,” tandasnya.(ihn/abd/fma)

Laporan : Abdee Mari

Silakan komentar Anda Disini….