Tutup
PaluRegional

Kemenkumham Sulteng : Sekitar 23 Persen Anak Berhadapan Hukum

×

Kemenkumham Sulteng : Sekitar 23 Persen Anak Berhadapan Hukum

Sebarkan artikel ini
Suasana Rakor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kantor wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) di salah satu hotel Kota Palu, yang dibuka langsung oleh Kepala Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Lilik Sujandi, pada Rabu (12/8/2020). (Foto: Rifaldi Kalbadjang/KabarSelebes.id)

PALU, Kabar Selebes – Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kantor wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut sekitar 23 persen dari 700 anak-anak produktif di Sulteng berhadapan dengan hukum.

Hal demikian diungkapkan oleh Kepala Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Lilik Sujandi, Rabu(12/9/2020) saat mengadakan rapat koordinasi (Rakor) pembinaan masyarakat mengenai sistem Peradilan Pidana Anak bertempat di salah satu hotel kota Palu.

Advertising

Adapun Dalam rakor mengusung tema  “Optimalisasi peran serta masyarakat dalam pemenuhan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum (Implementasi pasal 3 UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA)”.

Lilik yang juga membuka kegiatan tersebut mengungkapkan, ada sekitar 36 anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palu.

Angka ini menurut dia hampir sangat rendah dan tidak perlu dikhawatirkan apabila disandingkan dengan angka populasi  anak produktif.

Meski demikian, Ia menyatakan persoalan anak sebagai aset dan masa depan perlu dikhawatirkan

“Semua sepakat satu anak pun masuk penjara, ditempatkan di LPKA, sudah sekian potensi kerugian kedepan,” tegasnya.

Hal ini tambahnya sangat mengkhawatirkan apabila satu anak  mengalami trauma akibat proses peradilan atau ditempatkan di LPKA.

Terlebih kata dia hal ini akan mempengaruhi perilaku- perilaku anak berikutnya.

“Sehingga hal-hal seperti inilah dilakukan pertemuan guna menyamakan persepsi dalam penyelamatan dan pembebasan anak, harus disikapi dengan cerdas,” ungkapnya.

Selain itu ia juga menegaskan dalam Undang-undang UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA,  sudah cukup jelas untuk dijadikan pedoman pranata yan lengkap dalam proses pendampingan terhadap anak.

Demikian mengingat keberhasilan diversi sudah cukup banyak dilakukan, ia mengharapkan keberpihakan semua elemen semua agar anak-anak  dapat meraih masa depannya.

“Semua sepakat anak-anak  berada di LPKA harus  kembali dengan kondisinya, attitude-nya,  (behavior) tingkah lakunya utuh sebagaimana dalam usianya, jangan yang dipaksakan lebih dari usianya,” tandas lilik. (rkb/ap/fma)

Laporan: Rifaldi Kalbadjang

Silakan komentar Anda Disini….