Jakarta, Kabar Selebes — Polda Sumatera Barat menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah Agam Martias Wanto sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap anggota DPR Mulyadi melalui akun Facebook palsu Mar Yanto.
Partai Gerindra pun memprotes hal itu ke Kapolri karena karena dilakukan terhadap kandidat yang diusung jelang Pilkada Sumbar 2020.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Satake Bayu mengatakan surat penetapan tersangka itu sudah diserahkan kepada keduanya.
Ia menjelaskan penetapan tersangka Indra Catri dan Martias Wanto merupakan hasil pendalaman dari tiga tersangka sebelumnya, yaitu Edi Syofiar, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Agam; Robi Putra (33) yang merupakan pegawai honorer di Kabupaten Agam; serta Rozi Hendra (50), pihak swasta.
Ia mengatakan penetapan ini setelah pihaknya melakukan penyidikan dan mengambil keterangan dari sejumlah ahli mulai dari ahli bahasa, ahli IT, kriminolog dan lainnya.
Dan hasil gelar perkara di Bareskrim Polri pada Jumat (7/8) keduanya dinyatakan sebagai tersangka. Indra Catri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat tap/33/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.
Sementara Martias Wanto berdasarkan berdasarkan surat tap/32/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.
Hingga saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap Indra Catri dan Martias Wanto, walaupun keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Belum ditahan, ini kan baru penetapan, nanti akan dilakukan pemeriksaan, dan lanjutan nanti kita tunggu perkembangan,” katanya.
Kuasa hukum Indra Catri dan Martias Wanto, Rianda Sepriasa, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih akan berkoordinasi sol langkah hukum lanjutan.
“Kemarin saya ketemu dengan Martias Wanto dan mengatakan dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami tentu harus bertemu dulu untuk mengambil langkah selanjutnya,” kata dia.
Kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR-RI Mulyadi berdasarkan laporan Refli Irwandi (40), pada Kamis (4/5) dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr atas akun Facebook Mar Yanto yang diduga akun anynomous (Bodong).
“Surat penetapan tersangka sudah disampaikan kepada yang bersangkutan Senin (10/8/2020) kemarin,” ujarnya.
Sebelumnya, salah satu tersangka yang merupakan staf di Pemkab Agam mengaku bahwa unggahan yang mencemarkan nama baik Mulyadi itu atas perintah Indra dan diketahui oleh Sekda.
Seusai dipanggil Polda Sumbar, Mei, Indra Catri mengaku tak tahu menahu soal akun Facebook yang diduga mencemarkan nama baik Mulyadi itu.
“Enggak tahu, cukup ya,” kata dia, dikutip dari Antara.
Terpisah, Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat Andre Rosiade mengaku sangat keberatan dengan penetapan tersangka itu karena dapat mencederai proses demokrasi.
Pasalnya, Indra Catri sudah ditetapkan secara resmi sebagai bakal calon Wakil Gubernur Sumbar pada Pilkada 2020, mendampingi Nasrul Abit.
“Hari ini, DPP Partai Gerindra sudah berkirim surat kepada Kapolri c/q Kabareskrim. Partai Gerindra menyatakan keberatan terhadap status tersangka yang ditetapkan kepada Indra Catri, karena Gerindra sudah secara resmi mengusung Indra Catri sebagai bakal calon, berpasangan dengan Nasrul Abit,” kata dia.
Andre mengatakan penetapan status tersangka terhadap Indra Catri memberi kesan ada permainan politik. Pihaknya juga menyoroti kasus ini karena berkaitan dengan anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat yang juga akan maju sebagai kandidat Gubernur Sumbar.
“Kami minta institusi Polri tidak terlibat politik praktis dan netral serta menjaga pesta demokrasi ini, yang prosesnya sedang berlangsung,” kata dia.
Diketahui, Mulyadi, yang merupakan Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, berpasangan dengan Ali Mukhni, bakal maju di Pilgub Sumbar 2020. Salah satu pesaingnya adalah pasangan Nasrul Abit-Indra Catri yang diusung Partai Gerindra. (fma)
Sumber : CNNIndonesia.com