Tutup
PaluRegional

Tuntut Hasil Invert Tanah Objek Reforma Agraria, Petani Sigi: Pandemi Covid Membuktikan Yang Bisa Bertahan Hanya Petani

×

Tuntut Hasil Invert Tanah Objek Reforma Agraria, Petani Sigi: Pandemi Covid Membuktikan Yang Bisa Bertahan Hanya Petani

Sebarkan artikel ini
Massa aksi yang tergabung dalam Forum Desa Kabupaten Sigi Kawal Tanah Objek Reforma Agraria (FDKS-TORA), melakukan aksi di depan Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVI Palu, Selasa (11/8/2020). Ratusan masyarakat petani Sigi pada aksinya menuntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera merealisasikan semua usulan tanah objek reforma agraria di kabupaten Sigi. (Foto: Adi Pranata/KabarSelebes.id)

PALU, Kabar Selebes – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Forum Desa Kabupaten Sigi Kawal Tanah Objek Reforma Agraria (FDKS-TORA), menuntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera merealisasikan semua usulan tanah objek reforma agraria dikabupaten Sigi.

Aksi yang digelar di depan Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVI Palu pada Senin (11/8/2020) tersebut turut dihadiri oleh 12 pemerintah Desa mewakili masyarakat untuk menyuarakan aspirasi mereka.

Advertising

Masyarakat melalui perwakilannya Eva Bande menyatakan, semua usulan yang mereka suarakan adalah sesuai dengan nawacita presiden Jokowidodo perihal reforma agraria.

“Perpres 88 sudah menjadi jalan, kami sudah mengikutinya dengan baik, kami ikuti prosesnya, kami sudah berjuang demikian,” kata dia.

Eva yang juga merupakan sekertaris Gugus Tugas Reforma Agraria Sigi menyatakan, secara umum masyarakat menginginkan agar perubahan kawasan konservasi Hutan di kabupaten Sigi dikabulkan oleh pemerintah terkait agar kiranya dibangunkan lahan pertanian oleh masyarakat sebagai bahan pemasukan.

Hal inilah yang menurut Eva menjadi penting, pasalnya kata dia, dengan adanya Pandemi Covid-19 telah membuktikan yang bisa bertahan hidup hanyalah mereka para petani.

Ia menjelaskan telah melewati berbagai upaya untuk mengusulkan Tanah Objek Reforma Agraria agar disetujui oleh pemerintah.

Diterangkannya sebelumnya Reforma Agraria di Sigi telah dimulai pada akhir 2016, sebagaimana telah legal dan tertuang pada SK Bupati Sigi No. 105 tahun 2016.

Sebagai bentuk tindak lanjut tim Reforma Agraria ia menyatakan telah melakukan pemetaan kepada masing-masing masyarakat desa bersama pemerintah terkait.

Hasil berita acara yang disepakati oleh pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan wilayah XVI Palu yang ditandatangani oleh beberapa pemerintah desa mewakili masyarakat petani Kabupaten Sigi (foto: Ist)

Dari hasil itu katanya usulan TORA telah dilakukan dengan langkah partisipatif dan mengusulkan kepada menteri LHK dan ATR/BPN lahan seluas 163.544,17 ha.

Usulan inilah yang kemudian lanjutnya telah diserahkan dan  diakomodir untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah Sulawesi Tengah dengan membentuk TIM PPTKH (Penyelesaian, Pengusaan Tanah Dalam Kawasan Hutan) untuk melakukan inventarisasi dan verifikasi (Invert) di semua kabupaten/Kota termasuk di Sigi.

“Dari hasil proses yang panjang sampai 4 tahun lamanya, masyarakat belum juga mengetahui hasil yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait invert yang telah dilakukan di Sigi,” resahnya.

Demikian Eva menyayangkan lambannya pihak pemerintah terkhusus BPKH, yang tidak transparan terhadap hasil dari invert pada kawasan tersebut.

“Maka kami datang untuk mengetahui hasil invert yang dilakukan di bulan Oktober 2019, hasilnya macam mana, hari ini kami butuh penjelasan,” tandasnya

Sementara itu ketua BPKH Wilayah XVI Palu Heri Sunuprapto menyatakan, dari usulan Bupati Sigi yang menginginkan kawasan hutan untuk dijadikan areal lahan, haruslah memenuhi beberapa syarat.

Syarat itu antara lain, semua pemukiman tidak boleh berada diareal hutan, sawah dan tambak harus dikeluarkan, lahan garapan yang telah diolah lebih dari 20 tahun.

“Karena semua mengikuti screening itu, hasilnya semua tidak bisa dikabulkan, nah kami kan hasilnya mengikuti perpres itu,” ujarnya.

Ia menyatakan semua permintaan dari para warga tidak bisa dikeluarkan pasalnya melanggar ketentuan dan berakibat pada proses pidana.

Ia juga mengungkapkan terkait pembukaan lahan di kawasan konservasi nasional, pihaknya telah berkomunikasi dengan balai nasional dan hasilnya diketahui bisa membuka lahan dengan syarat tidak boleh melakukan penebangan hutan.

“Jadi itu yang menyulitkan, ketika itu berada di kawasan Konservasi kami bagian dari aturan dikatakan tidak boleh, dan yang mengambil keputusan bukan kami sendiri,” lanjutnya.

Sementara itu perihal rekomendasi TORA dari hasil invert, Heri menyatakan pihaknya juga masih menunggu persetujuan dalam hal ini oleh Menkopolhukam.

Demikian setelah melakukan aksi, menanggapi permintaan masyarakat yang menuntut hasil Invert kawasan, Pihak BPKH bersepakat melalui berita acara melakukan sosialisasi terhadap  masing-masing desa yang mengusulkan PPTKH untuk mewujudkan Tanah Objek Reforma Agraria di Sigi.(ap/fma)

Laporan : Adi Pranata.

Silakan komentar Anda Disini….