PALU, Kabar Selebes – Komisi Nasional Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM-RI) Perwakilan Sulawesi Tengah menyoroti pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme di Indonesia.
Komnas HAM menyebut, pentingnya keterbukaan dan Transparansi dalam pembahasan racangan peraturan presiden (Ranperpres) pelibatan TNI dalam terorisme.
Hal itu merespon pernyataan Menkopolhukam yang berupaya mempercepat pembahasan Raperpres tertanggal 9 Mei 2019 tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme terkait amanat Pasal 43I ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Mengenai hal itu, Komnas HAM-RI Perwakilan Sulteng dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua Perwakilan Sulteng Dedy Askari menyampaikan sikap, secara kelembagaan melalui Komnas HAM RI telah mengirimkan surat kepada Presiden RI melalui surat No. 056/TUA/VI/2020, tertanggal 17 Juni 2020.
“Meminta agar pembahasan terhadap Ranperpres dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bagian dari proses pembentukan hukum yang menghormati hak partisipasi publik yang diatur dalam UUD 1945, Uu No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” kata Dedy Askari, Senin (10/8/2020).
Agar dalam penyusunan dan pembahasannya tetap melandaskan penyusunan dan pembahasan ranperpres pada kerangka criminal justice system bukan war model sebagaimana spirit dalam UU No. 5 Tahun 2018.
“Peran TNI dalam pemberantasan tindak pidana teeorisme bersifat bantuan dan hanya operasi militer selain perang sebagaimana diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) khususnya Pasal 7 ayat (3) sehingga seharusnya bersifat ad hoc, didasarkan pada politik negara, dan anggaran dari APBN,” kata Dedy.
Dalam pembahasan ranperpres, harus ada harmonisasi dan meletakkan kepolisian dan BNPT sebagai instansi utama dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme, sehingga tidak akan tumpang tindih dalam implementasi dan tata kelola dengan lembaga lain.
“Berdasarkan hal tersebut, penting pemerintah untuk kembali membawa upaya pemberantasan terorisme dalam kerangka penegakan hukum pidana sebagai perwujudan negara hukum yang menghormati HAM dan demokrasi, dan mengendalikan peran militer pada profesionalisme sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan TAP MPR terkait pemisahan polri dan TNI,” tandas Dedy.(*/abd)
Laporan : Abdee Mari