PALU, Kabar Selebes – Hingga Kamis (6/8/2020) telah ada sekitar 53 orang yang diperiksa Terkait kasus jembatan Palu IV oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Berdasarkan keterangan Inti Astutik selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng menjelaskan, pada hari Kamis (6/8/2020) kemarin, kembali memanggil tiga orang sebagai saksi untuk menjalani pemeriksaan.
“Memang benar kemarin kami kembali memanggil tiga orang untuk diperiksa sebagai saksi,” ujar, Inti Astutik saat dikonfirmasi Jumat (7/8/2020).
Ia menyatakan tiga orang yang di periksa sebagai saksi kasus jembatan Palu IV yaitu berinisial DW, IL, dan SY.
Hingga saat ini, kasus pembayaran utang Jembatan IV yang turut menyorot sejumlah mantan petinggi di pemerintahan tersebut belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, dan sementara masuk pada tahap proses penyidikan. (rkb/ap/fma)
Laporan: Rifaldi Kalbadjang