Sementara hak cuti karyawan yang sempat tertunda, sesuai kesepakatan tanggal 3 Agustus 2020 bersama serikat pekerja, dalam waktu dekat sudah bisa digunakan dengan catatan kekurangan man power atau tenaga kerja di sejumlah departemen sudah ditutupi oleh karyawan-karyawan yang sudah selesai mengikuti proses karantina.
Soal potongan, kata Dedy diberikan jika karyawan melakukan kesalahan misalnya mangkir atau tidak hadir bekerja tanpa pemberitahuan. Sementara denda itu diberikan jika misalnya karyawan bersangkutan melakukan kesalahan akibat kelalaian yang mengakibatkan rusaknya aset perusahaan.
“Kedua hal itu masuk dalam Peraturan Perusahaan yang draftnya saat ini masih sementara menunggu persetujuan dari pemerintah kabupaten. Sebelum draft itu diajukan ke pemerintah, juga sudah lebih dahulu disosialisasikan kepada karyawan yang diwakili seluruh serikat pekerja,” paparnya. (ptr)
Laporan : Pataruddin