Koordinator Hubungan Media PT IMIP Dedy Kurniawan yang dihubungi memyampaikan tanggapan PT IMIP terkait unjuk rasa karyawan pada hari ini 5 Agustus 2020.
Kata Dedy, secara garis besar manajemen PT IMIP tidak pernah menutup ruang dialog terhadap teman-teman pengurus serikat.
Beberapa kali mengundang mereka berdialog baik secara formal maupun informal.
“Terakhir kami mengajak mereka untuk berdialog pada tanggal 2 dan 3 Agustus 2020. Namun dari enam serikat pekerja di kawasan PT IMIP, hanya tiga yang hadir,” kata Dedy.
Selanjutnya, kata Dedy. dari dialog pada tanggal 3 Agustus 2020 itu dihasilkan sejumlah kesepakatan yang copiannya mungkin sudah tersebar di teman-teman media.
“Salah satu penting dalam kesepakatan berita acara itu adalah masalah pemanggilan kerja kembali karyawan yang dirumahkan dan pemberian hak cuti bagi karyawan yang sempat tertunda.
Kedua hal tersebut penting dan menjadi prioritas kami karena merupakan bagian dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” katanya.
Bagi karyawan yang dirumahkan, manajemen sudah melakukan pemanggilan karyawan secara bertahap sejak tanggal 21 Juli 2020. Seluruh karyawan yang mendapat panggilan itu wajib menjalani proses karantina selama 14 hari di tempat yang sudah disiapkan oleh perusahaan termasuk akomodasi berupa makan.
Kebijakan itu diambil untuk betul-betul memastikan bahwa seluruh karyawan yang sempat dirumahkan bebas dari paparan Covid-19.
“Pemanggilan kembali tahap kedua dan ketiga terhadap karyawan yang dirumahkan sekarang sementara dilakukan pihak HRD,” kata Dedy.
Dalam proses pemanggilan itu ada beberapa kendala teknis, antara lain, karyawan bersangkutan tak bisa dihubungi karena sudah ganti nomor telpon atau masih berada di kampung halamannya,” kata Dedy.