Kelima, memprioritaskan tenaga kerja yang sudah berada di daerah Morowali yang sudah lama kembali dari cutinya untuk masuk kerja.
Keenam, hasil kesepakatan hari ini akan ditindaklanjuti dengan surat edaran bupati.
Setelah pertemuan tersebut, kata Afdal, pada tanggal 7 Juli 2020, pihak PT IMIP menindaklanjuti hasil pertemuan diatas dengan mengadakan sosialisasi alur keluar masuk kawasan bagi karyawan yang dirumahkan. Beberapa point dalam sosialisasi tersebut adalah pertama, proses pemanggilan karyawan yang dirumahkan akan dilakukan secara bertahap.
Kedua, pemanggilan karyawan akan dilakukan secara berurutan, dimulai dari yang sudah lama dirumahkan.
Ketiga, akan dilakukan pemanggilan sebanyak 120 orang perhari, dan akan dipanggil kembali 2 hari kedepannya sebanyak 120 orang lagi. Artinya bahwa, setiap 2 hari akan di lakukan pemanggilan karyawan sebanyak 120 orang.
Keempat, proses alur yang akan dilalui untuk bisa masuk bekerja akan dijelaskan lebih lanjut.
Terakhir, proses keluar karyawan (cuti) akan dilakukan setelah semua karyawan yang dirumahkan sudah mulai masuk bekerja.