Afdal dari Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM) dalam pernyataan sikapnya ke media ini menjelaskan, sesuai hasil kesepakatan dalam pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Morowali pada tanggal 30 Juni 2020 menghasilkan beberapa kesepakatan yaitu pertama, setiap tenaga kerja yang akan masuk kerja setelah cuti dan berasal dari luar daerah Morowali untuk menunjukkan hasil tes SWAB/PCR negatif kepada tim gugus tugas covid-19 kecamatan dan tim gugus tugas penanganan covid-19 di kawasan perusahaan pengguna tenaga kerja.
Kedua, untuk tenaga kerja yang lebih dari 14 hari berada di kabupaten Morowali wajib menunjukkan surat keterangan berbadan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah terdekat kepada Tim Gugus tugas covid-19 kecamatan dan tim gugus tugas penanganan covid-19 di kawasan perusahaan pengguna tenaga kerja.
Ketiga, perusahaan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk karyawannya yang akan masuk bekerja pasca cuti dan memanggil tenaga kerjanya yang telah dirumahkan secara bertahap sesuai SOP yang berlaku di perusahaan.
Keempat, bagi tenaga kerja yang kembali pasca cuti adalah hanya tenaga kerja yang terdaftar dalam perusahaan yang beroperasi di kabupaten Morowali.