PALU, Kabar Selebes – Buruh kawasan industri nikel PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Rabu, 5 Agustus 2020, berunjukrasa. Aksi ini terkait dirumahkannya kurang lebih 2.000 orang buruh atau dalam status karantina akibat pandemo Covid-19 dan belum mendapatkan kejelasan kapan akan bekerja kembali.
Tuntutan buruh dalam aksi itu ada sembilan poin yaitu pekerjakan kembali buruh yang dirumahkan; berikan hak cuti buruh; stop segala bentuk diskriminasi antara TKA dan tenaga kerja lokal; tolak peraturan perusahaan yang akan merugikan buruh.
Selanjutnya buruh juga menuntut dihentikannya mutasi sepihak, apuskan aturan-aturan siluman, ilangkan tiga shift tiga regu, perbanyak pintu jalur keluar-masuk karyawan untuk meminimalisir kemacetan dan kecelakaan, dan tingkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan penyesuaikan tanggal SKS.