Tutup
RegionalSulawesi Tengah

7 Anleg DPRD Parimo Ajukan 19 Usulan Hak Interpelasi

327
×

7 Anleg DPRD Parimo Ajukan 19 Usulan Hak Interpelasi

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto.

PARIMO, Kabar Selebes – Tujuh anggota legislatif atau Anleg DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengajukan 19 usulan hak interpelasi.

19 usulan hak interpelasi tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi Bupati terkait tata kelola pemerintahan yang bergejolak ditengah masyarakat.

Salah satu poin diantaranya, yakni pemindahan dana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dari Bank Sulteng Cabang Parigi ke Bank BNI Cabang Parigi yang tidak menguntungkan bagi daerah dari aspek pendapatan.

Anggota fraksi Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi pengusul hak interpelasi berdasarkan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto kepada sejumlah media, Rabu (5/8/2020) mengatakan, 19 usulan itu berdasarkan persoalan daerah dari hasil kinerja DPRD selama ini.

Selanjutnya kata dia, dirangkum menjadi poin-poin, yang diajukan tujuh Anleg DPRD Parimo.

“Mengajukan hak interpelasi apabila ada persoalan daerah yang belum terselesaikan. Maka DPRD melalui interpelasi ini dilakukan pertanyaan,” katanya.

Ia menjelaskan, mekanisme interpelasi terdapat proses yang harus dilakukan selama 40 hari atau sebulan lebih berdasarkan kajian dari anggota DPRD, dan tidak secepat yang difikirkan harus membentuk hak angket.

DPRD kata dia, akan menghadirkan pakar ahli tatanegara untuk melakukan kajian atas usulan tersebut.

Kemudian, pada 18 Agustus 2020 mendatang, akan dilakukan rapat pandangan fraksi atas usulan hak interpelasi, kemudian jawaban pengusul atas Pandangan Fraksi.

Selanjutnya, jika sudah mendapat jawaban, nantinya akan dibawa pada Sidang Paripurna.

“Apakah interpelasi ini disetujui lebih dari 50 plus satu sesuai kehadiran anggota DPRD yang korum, maka boleh dilanjutkan,” terangnya.

Lanjut Sayutin mengatakan, jika dalam Sidang Paripurna tidak disetujui, maka akan dilakukan voting untuk meminta persetujuan berdasarkan mekanisme interpelasi.

“Kalau 21 anggota DPRD yang hadir, namun terjadi voting, maka 11 anggota harus menyetujui,” tandasnya. (rlm/fma)

Laporan : Roy L. Mardani

Silakan komentar Anda Disini….