PALU, Kabar Selebes – Setelah menangkap enam orang yang membawa hasil tanbang dari lokasi penambagangan illegal di Dongi-Dongi, aparat kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) kini memburu orang yang menjadi pemodal di tambang illegal itu.
Kapolda Sulteng Irjen Polisi Syafril Nursal mengaku aktivitas pertambangan ilegal di Dongi-Dongi masih berlangsung, dan polisi masih terus berusaha menyelidiki dan menangkap para pelaku penambangan liar tersebut.
“Sekarang penyidik sedang mengembangkan siapa pemodal yang ada di atas, sehingga tidak ada lagi kegiatan penambangan liar di hutan lindung kita itu,” kata Syafril Nursal, Kamis (30/7/2020) seperti dikabarkan Sultengterkini.com.
Dia menegaskan, kegiatan penyelidikan dan penangkapan terhadap para penambang liar itu akan terus ditindaklanjuti dengan operasi-operasi berikutnya.
Kapolda Syafril Nursal, lokasi tambang Dongi-Dongi terbuka sekali, orang bisa masuk dari berbagai sisi seperti Kabupaten Sigi dan Poso.
Dari hasil penyelidikan, bila ada petugas yang mengawasi para penambang liar di Dongi-Dongi itu tidak bekerja.
“Nanti menunggu lengah petugas baru (penambang) bekerja di malam hari,” kata perwira tinggi berpangkat dua bintang di pundaknya itu.
Makanya kata dia, perlu lubang tambang di Dongi-Dongi itu ditutup habis.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat dari pengelola hutan lindung bisa menyiapkan peralatannya, nanti kita tutup habis dan kita tangkap orang-orangnya,” tegas mantan Kapolresta Pekanbaru, Polda Riau itu.
Adapun enam penambang liar yang ditangkap itu yakni ST (53) dan H (40), keduanya warga Desa Ranteleda, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.
Kemudian A (37), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Palolo, K (31), warga Kecamatan Palolo.
Selanjutnya CW (24) dan RW (24), keduanya adalah warga Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Keenam pelaku itu ditangkap di wilayah Kecamatan Palolo dan Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi.
Sementara modus operandinya adalah pelaku diduga melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Selain itu mereka menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, penjualan mineral dan batu bara yang bukan dari pemegang IUP, IPR, atau IUPK berupa material pasir/tanah (reff) yang diduga mengandung emas, diangkut menuju Kelurahan Poboya dan Kelurahan Kawatuna untuk dilakukan pengolahan atau pemurnian.
Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti dua mobil yakni Isuzu Panther warna hitam nomor polisi DN 1427 MB dan mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik bernomor polisi DB 1489 FG serta puluhan karung material tambang tanah/pasir/batu (reff) yang diduga mengandung emas. (stc/abd)
Laporan : TIM