PALU, Kabar Selebes – Polisi daerah Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan penjualan kosmetik sebanyak 2.184 Pcs tanpa izin edar di wilayah Kota Palu dengan mengamankan dua orang tersangka berinisial AR (33 ) dan YN (29).
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Syafril Nursal mengatakan keduanya diamankan di rumahnya masing-masing berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng.
“Setelah diamankan kemudian polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kosmetik tanpa izin edar sebanyak 2.184 picis,” terang Kapolda saat memberikan keterangan pers, Selasa (28/7/2020)
Secara rinci Syafril menjelaskan, dari pelaku AR telah disita sebanyak 9 jenis kosmetika berbagai merk dengan jumlah keseluruhan 1.105 pcs.
Sedangkan tersangka YN barang bukti miliknya berhasil di sita sebanyak 1.079 pcs dari 6 jenis kosmetik.
Sistem penjualan kata Syafril, dilakukan oleh para pelaku melalui sosial media facebook dan juga instagram.
Sementara itu dari hasil perbuatannya kedua pelaku di jerat dengan pasal 197 junto pasal 106 ayat (1) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1,5 Miliar.
“Selain itu pelaku juga di jerat pasal 62 ayat (1) Junto pasal 8 ayat (1) huruf (a), huruf (g) dan huruf (i) UU RI nomor 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar,” tutup Kapolda (rkb/Ap/fma)
Laporan: Rifaldi Kalbadjang