Tutup
AdvetorialSulawesi Tengah

Jelang Muscab IV HIPMI Kota Palu, Inilah Kriteria Calon Ketua Umum

2611
×

Jelang Muscab IV HIPMI Kota Palu, Inilah Kriteria Calon Ketua Umum

Sebarkan artikel ini

Sementara tahap pendaftaran ;

1.     Bakal Calon Ketua Umum mendaftarkan diri secara tertulis kepada Panitia Pemilihan (SC) selambat-lambatnya 25 (dua puluh lima puluh hari) sebelum tanggal pelaksanaan MUSCAB atau waktu yang telah ditentukan oleh SC MUSCAB.

2.     Bakal Calon mempresentasikan pokok-pokok pikiran kepada Komite Pembekalan Calon Ketua Umum dalam bentuk dan jenis kegiatan yang akan ditentukan selanjutnya.

3.     Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum dan verifikasi dilakukan oleh SC MUSCAB.

4.     Bakal Calon Ketua Umum yang dapat disahkan menjadi Calon Ketua Umum adalah yang memenuhi persyaratan sesuai dengan hasil ketetapan SC MUSCAB.

5.     Bakal Calon Ketua Umum yang telah disahkan menjadi Calon Ketua Umum tidak dapat mengundurkan diri serta menarik berkas administrasi dan biaya pendaftaran/partisipasi pelaksanaan MUSCAB yang telah disetorkan kepada SC MUSCAB.

TAHAPAN PENDAFTARAN SESUAI TANGGAL

–       Pendaftaran Balontum                 : 26 Juli 2020 s/d 8 Agustus 2020

–       Verifikasi Berkas Balontum         : 9 Agustus 2020

–       Penetapan Caketum             : 10 Agustus 2020

–       Penyerahan Dokumen ke BPC    : 11 Agustus 2020

–       Pleno BPC                                : 12 Agustus 2020

–       Paparan visi Misi ke Mantum     : 13 Agutusa 2020

–       Kampanye Caketum             : 14 Agustus – 5 September  2020

–       Pemilihan Ketua Umum               : 5 September 2020

Silakan komentar Anda Disini….