Tutup
Pilihan

Edarkan Pupuk Ilegal, 2 Warga Palu Diringkus Polisi

568
×

Edarkan Pupuk Ilegal, 2 Warga Palu Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Syarfril Nursal ketika menunjukan tumpukan karung yang berisikan pupuk ilegal yang diamankan dari 2 warga asal Kota Palu, saat jumpa pers pada Selasa (28/7/2020). (foto: Rifaldi Kalbadjang/KabarSelebes.id)

PALU, Kabar Selebes – Akibat mengedarkan dan memperdagangkan pupuk pertanian ilegal, 2 warga Kota Palu berhasil ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kapolda Sulteng, Irjen Pol Syafril Nursal pada keterangannya menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan diduga telah melakukan tindak pidana di bidang sistem budidaya pertanian berkelanjutan atau perlindungan konsumen, dengan cara mengedarkan serta memperdagangkan pupuk an-organik.

“Pupuk yang diedarkan tanpa merk tersebut didatangkan dari Surabaya, Jawa Timur sebanyak 551 karung oleh kedua pelaku berinisial RD (45 ) dan ZN (46 )” Katanya saat memberikan keterangan pers pada Selasa (28/7/2020)

Syafril Nursal menjelaskan pupuk dikemas dalam karung yang bertuliskan pupuk pertanian dan perkebunan NPK 15-15-15 Niposca, dimana pada karung bertuliskan pupuk pertanian dan perkebunan NPK 16 Bintang sawit.

“Isi kandungan kedua jenis pupuk tidak sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia), dimana hasil pengujian terhadap barang bukti dari Laboratorium Pupuk yang dikeluarkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dengan nilai prosentase jauh di bawah standar yang ditentukan,” terang Kapolda

Dari hasil penjualan kedua pupuk tersebut, Kapolda menjelaskan Pelaku RD memperoleh keuntungan Rp 15.000 perkarung, sementara pelaku ZN memperoleh keuntungan Rp 20.000 perkarungnya.

Demikian atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 122 Junto, Pasal 73 UU RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Selain itu pelaku juga dikenai denda paling banyak Rp 3 Milyar, serta Pasal 62 ayat (1) Junto Pasal 8 Ayat (1) Huruf (a),Huruf (e) dan huruf (g), ayat (4) UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dengan denda sebesar Rp 2 Milyar

“Akibat ulah kedua yang oknum yang mengedarkan pupuk ilegal tersebut berdampak pada petani terutama produksi tanaman serta kualitasnya menjadi menurun,” Kata Kapolda (rkb/Ap).



Laporan: Rifaldi Kalbadjang

Silakan komentar Anda Disini….