Tutup
Nasional

Begal di Soetta Pakai Uang Jual Motor untuk Beli Tramadol

730
×

Begal di Soetta Pakai Uang Jual Motor untuk Beli Tramadol

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi obat-obatan terlarang. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, Kabar Selebes — Komplotan begal sepeda motor di Jalan Perimeter Utara Bandara Soetta, Tangerang, diketahui menggunakan uang hasil aksinya untuk membeli Tramadol dan Eksimer.

Dalam kasus ini, seorang remaja berusia 14 tahun, AS menjadi otak atau dalang aksi pembegalan. Ia kemudian mengajak tiga rekannya untuk beraksi yakni A, R, dan D.

Advertising

“Sebagian uang hasil penjualan barang hasil kejahatan digunakan untuk membeli obat keras (dilarang beredar dan dikonsumsi tanpa resep dokter) jenis Tramadol dan Eksimer,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho dalam keterangannya, Selasa (28/7).

Dalam aksi begalnya, komplotan ini merampas satu unit sepeda motor Yamaha Xeon nomor polisi B 3795 CBD. Motor itu, kemudian dijual oleh tersangka AS lewat akun Facebook.

Sepeda motor pun terjual dengan sistem cash on delivery (COD) kepada DPO R dengan harga Rp1 juta di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

“Setelah transaksi selesai, tersangka AS kemudian menghapus akun Facebook yang bersangkutan dengan maksud untuk menghilangkan jejak,” ujar Yurikho.

Infografis Dumolid Psikotropika Penenang dan Obat Insomnia
Foto: CNN Indonesia/Fajrian

Disampaikan Yurikho, uang hasil penjualan itu dibagi secara merata oleh tersangka dengan nominal antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.

Uang itulah yang kemudian digunakan oleh para tersangka untuk membeli pil Tramadol dan Eksimer.

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan, Tramadol termasuk kriteria Obat-obat Tertentu (OOT).

Senada, Eksimer yang digunakan dalam penanganan gangguan mental kerap disalahgunakan untuk memberi efek menenangkan.

Sebelumnya, polisi meringkus empat orang karena terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor di sekitar Bandara Soetta.

Komplotan itu, diketahui didalangi oleh seorang remaja berusia 14 tahun berinisial AS. Sedangkan tersangka lainnya adalah A, R, dan D.

“Otak dari kejahatan ini adalah tersangka 1 (AS) yang baru berumur 14 tahun karena yang bersangkutan adalah yang mengajak, menodong korban dan menjual barang hasil kejahatan,” ujar Yurikho, Senin (27/7).

Kekinian, polis masih memburu tiga orang lainnya yang masuk dalam DPO, yakni R alias J, A alias B, serta R. (fma)

Sumber : CNNIndonesia.com

Silakan komentar Anda Disini….