Tutup
RegionalSulawesi Tengah

Sebelum Ditetapkan DPT, KPU Sulteng: Pemutakhiran Wajib Dilaksanakan

444
×

Sebelum Ditetapkan DPT, KPU Sulteng: Pemutakhiran Wajib Dilaksanakan

Sebarkan artikel ini
Suasana sosialisasi pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih yang dilaksanakan di Parigi, Jumat (24/7/2020). (Foto: Arfiah Efendi/KabarSelebes.ID)

PARIMO, Kabar Selebes – Sebelum ditetapkan data pemilih menjadi Daftar Pemilih Tetap atau DPT, Sahran Raden selaku Komisioner KPU Sulawesi Tengah (Sulteng) mengatakan, proses pemutakhiran wajib dilaksanakan.

Pelaksanaan proses pemutakhiran itu, harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip dasar valid, akurat, mutakhir, dan komprehensif.

“Pada momen pemilihan kepala daerah (Pilkada) data pemilih menjadi kebutuhan yang penting,” ujar Sahran Raden saat menyampaikan materinya pada sosialisasi pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih yang dilaksanakan di Parigi, Jumat (24/7/2020).

Menurutnya, tahapan pemutakhiran data pemilih merupakan tahapan krusial dalam penyelenggaraan pemilihan umum atau Pemilu.

Mengingat, pada tahapan ini, seringkali menimbulkan masalah dari hulu hingga hilir karena menyangkut data penduduk.

Hal itu kata dia, harus ditopang dengan parameter kualitas data pemilih yang ditentukan dari kinerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau PPDP di masing-masing kabupaten/kota untuk memastikan setiap warga negara dapat terakomodasi dalam DPT sepanjang memenuhi syarat sebagai wajib pilih.

“Bagaimana bisa menyelenggarakan pemilihan, jika tidak ada data pemilih. Makanya pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan hal strategis dalam tahapan Pilkada,” katanya.

Sahran Raden menyebutkan, sekitar 2.142.860 jiwa masyarakat Sulteng berada dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu atau DP4, termasuk ketambahan sekitar 11.203 data pemilih pemula dan pensiunan TNI/Polri untuk selanjutnya dimutakhirkan.

“Kemungkinan DPT pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulteng bertambah atau berkurang, semuanya tergantung hasil pemutakhiran data,” terangnya.

“Nah, untuk mengukur tingkat partisipasi pemilih, acuan yang harus digunakan adalah jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT,” kata Sahran Raden menambahkan. (afi/rlm/fma)

Laporan: Arfiah Efendi

Silakan komentar Anda Disini….