PALU, Kabar Selebes – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sulteng Bergerak melalui Kepala Divisi Kampanye dan Advokasi, Freddyanto Onora meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi kiranya menunda pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebelum adanya kajian resiko bencana.
Freddy mengatakan, RTRW Kabupaten Sigi harus betul-betul mempertimbangkan aspek mitigasi bencana dalam perencanaan struktur ruang maupun pola ruang.
“Dari hasil pembacaan kami terkait Ranperda RTRW Sigi, khususnya isu kebencanaan. Kabupaten Sigi termasuk salah satu daerah di Sulteng yang tidak memiliki kajian resiko bencana,” ujar Freddy di Palu pada Jumat (24/7/2020).
Menurutnya, meski dalam dokumen Ranperda RTRW Kabupaten Sigi sudah menyebutkan jalur evakuasi, ruang evakuasi dan jenis-jenis bencana di sejumlah daerah, Namun hal itu tidak disertai dengan Kajian Resiko Bencana (KRB) sebagai basis untuk menentukan potensi bahaya berdasarkan jenis bencana, kerentanan dan kapasitas daerah.
Sebelum Ranperda ini ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Sigi, ia berharap, sebaiknya pihak Pemkab terlebih dahulu membuat kajian resiko bencana.
Sebab, Kabupaten Sigi merupakan salah satu daerah yang memiki tingkat kerentanan bencana alam yang tinggi.
“Kabupaten Sigi, salah satu daerah yang baru saja mengalami bencana alam yang luar biasa, bahkan akhir-akhir ini seringkali terjadi banjir bandang yang membuat warga terus menderita. Jadi, Sigi perlu membuat perencaan yang komprehensif, perencanaan itu dibuat sebaik mungkin dalam rangka pengurangan resiko bencana,” katanya.
Perencanaan yang dimaksud kata dia, harus memuat langkah-langkah yang akan dilakukan sebelum terjadi bencana atau pra bencana, saat terjadi bencana (tanggap darurat) dan sesudah terjadinya bencana (pasca bencana).
“Kajian resiko bencana nanti akan memuat hal penting tentang karakteristik sebuah wilayah, jenis-jenis bencana yang mengancam, wilayah yang terpapar dan berbagai hal yang lain dalam rangka pengurangan resiko bencana bagi masyarakat sekitar,” terangnya.
Freddy menambahkan, kajian resiko bencana tersebut bertujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh terhadap risiko bencana dengan menganalisis tingkat ancaman, tingkat kerugian dan kapasitas daerah.
Hal ini diperkuat dengan KRB sebagai agenda perlindungan masyarakat dari dampak bencana sesuai amanat Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan diatur dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 2 tahun 2012 tentang pendoman umum pengkajian resiko bencana.
Lebih lanjut kata dia, kajian resiko bencana ini nanti akan menjadi rujukan atau pedoman dalam perencanan daerah.
Sehingga dalam perencanaan struktur ruang dan pola ruang RTRW kabupaten, betul-betul telah mempertimbangkan aspek ancaman dan kerentanan bencana temasuk kapasitas daerah dalam menghadapi bencana.
“Kami mengingatkan agar Pemkab Sigi membuat kajian resiko bencana, sebelum melanjutkan proses pembahasan RTRW yang saat ini sedang digodok oleh DPRD Sigi,” harapnya.
Dengan demikian, ia mengingatkan pansus RTRW Sigi agar menunda proses pembahasan sebelum ada hasil kajian resiko bencana daerah. Sebab RTRW yang tidak dilandasi dengan kajian resiko bencana akan berdampak buruk bagi keselamatan warga, jika sewaktu-waktu terjadi bencana.
“Kita tentu tidak menginginkan bencana kembali terjadi, tetapi kita mengingatkan agar Pemkab melakukan antisipasi resiko jika sewaktu-waktu terjadi bencana. Tidak hanya Sigi, tetapi Kota Palu, Donggala dan daerah lain yang memiliki potensi bencana tinggi,” tegas Freddy.
Meski demikian, dirinya juga mengapresiasi pemerintah Sigi yang telah berusaha melakukan perubahan RTRW kabupaten setelah terjadi bencana dasyat 28 september 2018 lalu.
Menurutnya, usaha untuk memperbaharui tata ruang wilayah daerah merupakan langkah baik untuk memperbaiki kembali perencanaan daerah kaitannya dengan pemanfaatan dan perlindungan ruang.
“Perlu ada kajian resiko bencana yang terpadu dengan perencanaan daerah ke depan, sehingga daerah seperti Sigi betul-betul siap menghadapi resiko bencana,” tandasnya (ap/rlm/fma)
Laporan : Adi Pranata