PALU, Kabar Selebes – Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Barat yang merupakan jajaran Polres Parigi Moutong (Parimo) menangkap pelaku penipuan bermodus pemalsuan dokumen berinisial TB (57).
“Pelaku kami amankan di Jalan Sis Aljufri sekitar pukul 16.00 Wita, pada Selasa (21/7/2020). Modus pelaku dengan cara memalsukan cap,” ujar Kapolres Palu, AKBP Moch Sholeh, Rabu (22/7/2020).
Sholeh mengatakan, dugaan sementara, korban yang berhasil ditipu oleh pelaku sebanyak tiga orang.
“Tiga orang yang menjadi korban penipuan dua diantaranya warga Desa Ogoamas, Kabupaten Donggala dan satunya lagi seorang warga Desa Abajareng, Kabupaten Tolitoli berinisial HZ,” beber Sholeh.
Ia menyebutkan, dari hasil penipuan yang dilakukannya, TB berhasil menggasak uang milik ketiga korban sebesar Rp 62.100.000.
Sholeh menegaskan, pelaku yang melakukan penipuan tersebut merupakan residivis dalam dalam kasus yang sama.
Ia menjelaskan dugaan tindak penipuan itu dilakukan terduga pelaku dengan meminta sejumlah uang dari para korban dengan mengurus alat pertanian berupa jonder dan alat panen padi, yaitu dengan memalsukan dokumen atas nama kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah, sehingga seolah-olah dokumen itu asli.
Tanpa curiga dengan modus pelaku kata dia, sehingga korban tertipu dan memberikan sejumlah uang secara bertahap sebanyak 18 kali.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu buah cap logo Dinas Perkebunan, 16 lembar struk transfer (ATM), berkas/dokumen palsu dan sejumlah bukti kwitansi. (rkb/rlm)
Laporan: Rifaldi Kalbadjang