PALU, Kabar Selebes – Selain mencari aktor utama, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) hingga kini masih mendalami dugaan kasus suap jembatan Palu IV.
Hal itu diungkapkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulteng, Sapta Subrata dalam keterangan persnya, Rabu (22/7/2020).
Ia mengatakan, meskipun belum mengarah pada penetapan tersangka, dugaan kasus yang sudah melibatkan 50 orang saksi, yang sudah dimintai keterangannya terdapat dua hal, pertama pada saat adanya addendum keempat.
Kemudian didapatkannya fakta pekerjaan jembatan sudah di PHO atau diserahkan dari rekanan ke PPK pada 2006.
“Dari PPK, sudah ada penyerahan, terus dilaksanakan addendum keempat” ujarnya.
Lanjut Sapta mengatakan, dalam tahapan adendum keempat tersebut ditentukan ada kurangnya pekerjaan, terdapat kemahalan pekerjaan, sehingga terakumulasi mencapai Rp14,9 Miliar.
Bahkan, pada tahapan addendum itu pula, ditentukan apabila ada sengketa dilaksanakan di persidangan Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI.
“Untuk adendum akan dilihat kembali pada undang-undang pengadaan barang dan jasa. Kami juga mencari, apakah ada perbuatan melawan hukum dan mensreanya, siapa aktornya,” katanya.
Lanjut ia menambahkan, khusus masalah penganggaran, setelah adanya putusan BANI, diketahui dari saksi-saksi yang sudah diperiksa, item membayar hutang tidak ada diusulan dan dibahas melalui Banggar dan secara tiba-tiba langsung diputuskan dengan ketuk palu pada sidang paripurna DPRD Kota Palu.
Hal itu kata dia, juga berdasarkan fakta hasil penyidikan sesuai keterangan alat bukti yang disampaikan saksi, termasuk dari notulen rapat.
“Dari dua hal itulah, kami mencari tahu mensreanya, siapa yang paling bertanggungjawab,” terangnya. (rkb/rlm)
Laporan: Rifaldi Kalbadjang